> >

Pablo Hasel, Rapper Tahanan Pemerintah Spanyol yang Picu Protes 6 Hari Beruntun

Kompas dunia | 23 Februari 2021, 18:14 WIB
Polisi menangkap rapper Pablo Hasel yang vokal mengkritik pemerintah Spanyol pada Selasa (16/2/2021). (Sumber: AP Photo/Joan Mateu)

Pengadilan Spanyol memvonis Hasel dengan hukuman 2 tahun penjara pada April 2014. Namun, Hasel mendapat penangguhan penahanan sesuai hukum Spanyol.

Sepak terjang Hasel tak berhenti sampai di situ. Pada Mei 2014 ia dan sekelompok orang lain menyerang kelompok kanan jauh Lleida Identitaria.

Seorang anggota Lleida Identitaria mengaku, kelompok Hasel itu sempat mengucapkan, “Pergi kalian fasis!” dalam bahasa Katalunya.

Ia kembali ditahan. Penahanan itu tak menghentikan Hasel. Ia terlibat dalam beberapa kasus lain.

Baca Juga: Pasutri Ini Bertemu di Penjara, Menikah, Bebas lalu Malah Mencuri Bersama-sama

Pada 2018 Hasel mendapat vonis dua tahun karena kembali memuji GRAPO, menghina polisi Spanyol serta Raja Juan Carlos I di Twitter. 

Ia menyebut polisi Spanyol sebagai “Nazional Police”, plesetan dari Nazi. Rapper ini juga menyebut keluarga raja Spanyol sebagai “para fasis” dan Juan Carlos sebagai “bos mafia”.

Ejeken-ejekan ini adalah cara Hasel mengungkap korupsi di kalangan keluarga raja serta kekerasan aparat terhadap para pendatang.

“The Guardia Civil menyiksa dan menembak migran? Itulah demokrasi. Lelucon soal para fasis? Itu [disebut sebagai] pembelaan atas terorisme,” cuit Hasel.

Banyak orang Spanyol melakukan protes atas pemenjaraan artis itu karena lirik dan cuitannya. Sutradara film Pedro Almodóvar dan bintang Hollywood Javier Bardem ikut menandatangani petisi yang menentang hukuman bagi Hasel. 

Baca Juga: Puluhan Ribu Warga Myanmar Gelar Pemogokan 22222, Abaikan Ancaman Militer

Menurut mereka, pemenjaraan itu adalah pelanggaran kebebasan berekspresi. 

Mengutip Time.com, para pengunjuk rasa menuntut pemerintah sayap kiri Spanyol untuk membatalkan Undang-Undang Keamanan Publik yang disahkan oleh pemerintahan konservatif sebelumnya. 

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU