Prancis Tetapkan Usia 15 Tahun Legal untuk Berhubungan Seksual
Kompas dunia | 10 Februari 2021, 17:49 WIBPARIS, KOMPAS.TV - Pemerintah Prancis telah menetapkan batasan umur kesepakatan seksual (sexual consent) baru. Dengan batasan umur itu, remaja berumur 15 tahun secara legal dapat memberikan sexual consent.
Prancis hendak mengambil langkah ini untuk mempermudah tindakan hukum atas pelecehan seksual anak-anak di masa lalu. Wacana ini muncul di tengah meningkatnya tekanan publik.
Baru-baru ini dunia maya Prancis juga ramai oleh gelombang pengakuan korban pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Peran Istri yang Bantu Suaminya Memperkosa Seorang Wanita
Mengutip Associated Press, Kementerian Kehakiman Prancis menyebut kekerasan seksual pada anak sebagai tindakan yang “tidak dapat ditoleransi”. Kementerian Kehakiman juga mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan "pemerintah bertekad untuk bertindak cepat menerapkan perubahan yang diharapkan masyarakat kita."
"Tindakan penetrasi seksual oleh orang dewasa pada anak di bawah umur 15 tahun akan dianggap pemerkosaan," kata Menteri Kehakiman Eric Dupond-Moretti, Selasa (9/2/2021).
Dengan itu, pelaku kekerasan seksual tak bisa lagi menggunakan dalih sexual consent untuk meminta keringanan hukuman.
Namun, Dupond-Moretti mengatakan, remaja yang melakukan hubungan seks suka sama suka tak akan terjerat aturan itu.
Perubahan itu belum tercantum dalam undang-undang.
Baca Juga: Dibohongi Akan Diperlihatkan Motor Baru, Gadis Ini Diperkosa Bergilir oleh Teman Sekelasnya
Menurut Associated Press, pengumuman itu adalah langkah besar setelah perjuangan masyarakat Prancis selama bertahun-tahun untuk memperkuat perlindungan bagi anak-anak korban pemerkosaan dan kekerasan seksual.
Gerakan #MeToo global gagal mendorong penetapan batasan usia sexual consent di Prancis tiga tahun lalu karena hambatan hukum. Namun, gerakan ini mendapat momentum setelah muncul tuduhan pelecehan seksual inses yang melibatkan pakar politik terkemuka Prancis, Olivier Duhamel.
Hal itu memicu gerakan #MeTooInceste di kalangan warganet Prancis. Ratusan kesaksian serupa muncul di dunia maya.
Kementerian Kehakiman Prancis mengatakan sedang berdiskusi dengan kelompok korban. Pemerintah Prancis masih mengkaji penambahan hukuman inses dan perpanjangan atau penghapusan undang-undang pembatasan pelecehan seksual terhadap anak.
Undang-undang itu dianggap mencegah dakwaan pada pelaku pelecehan seksual terhadap anak di Prancis beberapa tahun terakhir.
Dupond-Moretti juga mengatakan ingin "memastikan bahwa korban dari pelaku yang sama tidak menerima perlakuan hukum yang berbeda."
Hal ini dapat memperluas ruang lingkup penuntutan tersangka yang melakukan pelecehan terhadap banyak orang.
Baca Juga: Biadab! Ayah Perkosa Anak Kandung
Dalam kasus Duhamel, jaksa penuntut Paris membuka penyelidikan atas dugaan “pemerkosaan dan pelecehan seksual oleh seseorang yang menggunakan otoritasnya”.
Publik menuduh Duhamel berdasarkan kesaksian putri tirinya dalam sebuah buku. Duhamel disebut melecehkan putra tirinya yang lain pada 1980-an, ketika mereka berusia 13 tahun.
Sementara, Duhamel berdalih tuduhan itu sebagai serangan terhadap pribadinya. Ia mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai komentator TV yang dihormati dan jabatan kepala Yayasan Nasional Ilmu Politik.
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV