> >

Prancis Tetapkan Usia 15 Tahun Legal untuk Berhubungan Seksual

Kompas dunia | 10 Februari 2021, 17:49 WIB
Prancis tetapkan umur 15 tahun sebagai batasan umur memberikan persetujuan hubungan seksual (sexual consent) (Sumber: Tribunnews)

PARIS, KOMPAS.TV - Pemerintah Prancis telah menetapkan batasan umur kesepakatan seksual (sexual consent) baru. Dengan batasan umur itu, remaja berumur 15 tahun secara legal dapat memberikan sexual consent.

Prancis hendak mengambil langkah ini untuk mempermudah tindakan hukum atas pelecehan seksual anak-anak di masa lalu. Wacana ini muncul di tengah meningkatnya tekanan publik.

Baru-baru ini dunia maya Prancis juga ramai oleh gelombang pengakuan korban pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Peran Istri yang Bantu Suaminya Memperkosa Seorang Wanita

Mengutip Associated Press, Kementerian Kehakiman Prancis menyebut kekerasan seksual pada anak sebagai tindakan yang “tidak dapat ditoleransi”. Kementerian Kehakiman juga mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan "pemerintah bertekad untuk bertindak cepat menerapkan perubahan yang diharapkan masyarakat kita."

"Tindakan penetrasi seksual oleh orang dewasa pada anak di bawah umur 15 tahun akan dianggap pemerkosaan," kata Menteri Kehakiman Eric Dupond-Moretti, Selasa (9/2/2021).

Dengan itu, pelaku kekerasan seksual tak bisa lagi menggunakan dalih sexual consent untuk meminta keringanan hukuman.

Namun, Dupond-Moretti mengatakan, remaja yang melakukan hubungan seks suka sama suka tak akan terjerat aturan itu.

Perubahan itu belum tercantum dalam undang-undang.

Baca Juga: Dibohongi Akan Diperlihatkan Motor Baru, Gadis Ini Diperkosa Bergilir oleh Teman Sekelasnya

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU