> >

Kim Jong-Un Larang Potongan Rambut Gaya Barat, Jins Ketat dan Anting Mewah, Melanggar Dipenjara

Kompas dunia | 8 Februari 2021, 11:39 WIB
Gambar diambil pada tahun 2019 oleh kantor berita Korea Utara KCNA. Terlihat Pemimpin Korut kim Jong Un merayakan uji coba senjata peluncur roket berukuran besar di lokasi yang tidak diketahui. (Sumber: (AFP/KCNA VIA KNS))

PYONGYANG, KOMPAS.TV - Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un kembali mengeluarkan peraturan unik untuk rakyatnya.

Kim Jong-un melarang rakyatnya untuk melakukan potongan rambut gaya barat, memakai celana jins ketat dan anting mewah.

Melanggar peratutan tersebut mereka akan ditangkap dan dipenjara karena tuduhan pelanggaran berulang.

Baca Juga: Donald Trump Ternyata Lebih Bahagia Sekarang, Tak Lagi Aktif di Medsos Disebut Jadi Alasannya

Pria dengan rambut yang panjang akan dipaksa untuk potong rambut.

Para pekerja telah menyiapkan 15 model ptongan untuk mereka. Wanita juga akan mendapatkan 15 model potongan.

Mereka juga tak diperbolehkan memiliki rambut yang terlalu panjang, serta dilarang mewarnai rambut mereka.

Baca Juga: Kudeta Myanmar Membuat Perusahaan Bir Jepang Akhiri Kerja Sama

Seperti dilaporkan Daily NK, sebuah sumber mengungkapkan Liga Pemuda Provinsi Korea Utara telah mengeluarkan perintah memiliki ptongan dan baju yang pantas.

Pihak berwenang Korea Utara akan menindak rakyatnya yang mewarnai rambut atau memotongnya dengan gaya barat, nmenggunakan anting, jins dan baju dengan tulisan asing.

Baca Juga: Amerika Serikat Siap Bersaing Secara Ekstrem dengan Tiongkok

Mereka memandang tatanan rambut yang tak sah, mengenakan pakaian ketat, dan perhiasan mencolok sebagai bagian dari “Angin Kuning Kapitalisme”.

Rezim Kim Jong-un pun melabeli perilaku tersebut sebagai sikap anti-sosialis.

Pada rapat Pleno kelima dari Tujuh Komite Sentral, pihak berwenang memutuskan akan mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap pengikut setia dari mode Barat.

Baca Juga: Bill Gates Prediksi Dua Bencana Berikutnya, Diyakini Lebih Parah dari Covid-19

Terkait keputusan tersebut, pihak berwenang telah melakuklan upaya makisimal untuk menindak pelanggarnya, seiring dengan kegiatan propaganda yang ditujukan kepada penduduk.

Sumber itu juga mengatakan peraturan tersebut diberlakukan karena berkurangnya disiplin yang disebabkan langkah pengendalian Covid-19.

Para pelanggar akan menghadapi pengurungan di kamp kerja paksa karena tindakan mereka dianggap anti-rezim.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU