> >

Pria Ini Pukuli Bocah Tiga Tahun hingga Tewas, Kasusnya Terungkap dengan Cara Mengejutkan

Kompas dunia | 7 Februari 2021, 08:21 WIB
Ilustrasi darah korban pembunuhan. (Sumber: Pixabay)

REIMS, KOMPAS.TV - Seorang pria asal Prancis, Loic Vantal akhirnya dihukum penjara 20 tahun seusai lakukan pemukulan pada bocah berusia tiga tahun bernama Tony, hingga tewas.

Peristiwa itu terjadi pada November 2016, dan kasusnya terungkap dengan cara yang mengejutkan.

Ibu dari Tony, Caroline Letoile, berusia 19 tahun saat itu yang juga merupakan pasangan Vantal, menghubungi paramedis ketika sang bocah tak sadar.

Baca Juga: Pengadilan Internasional Berpeluang Selidiki Kekerasan Militer Israel, Harapan bagi Rakyat Palestina

Namun saat menunggu panggilan yang dilakukannya, Letoile tak sadar tengah direkam.

Saat itu dia mengatakan kepada Vantal, apa yang diungkapkannya kepada paramedis.

“Saya mengatakan kepada mereka dia jatuh dari tangga. Tangga tak masalah kan? Tangga menuju apartemen. Saya akan menyimpan semua barang-barang yang menjadi masalah,” katanya di telepon yang masih terekam, seperti dilansir dari BBC.

Baca Juga: Sputnik V, Vaksin Covid-19 Rusia Tampil Makin Mencuat Ditengah Kemelut Pasokan Vaksin Dunia

Ketika paramedis mendatangi apartemen Letoile di Reims mereka menemukan sang bocah sudah tak bernayawa dengan tubuh penuh memar.

Malam itu juga di rumah sakit Tony dinyatakan tewas.

Ketika polisi mengonfrontasi Vantal dengan adanya rekaman itu, dia mengakui berulang kali memukulnya sejak bertemu Letoile tiga bulan sebelumnya.

Setelah menjalani persidangan yang lama di Prancis, Vantal dinyatakan bersalah dengan dakwaan melakukan kekerasan yang disengaja dan menyebabkan kematian, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga: Rusia Kembalikan Dua Pria Gay ke Chechnya, Hidup Mereka Diyakini dalam Bahaya

Saat pengadilan, hakim bertanya kepada Letoile kenapa dia tak bicara dengan polisi bahwa Vantal memukuli putranya.

“Saya takut. Saya ingin menghubungi pertolongan tapi tak bisa melakukannya,” ujar Letoile.

Dia pun menerima hukuman penjara selama tiga tahun, dengan dakwaan tak mampu melaporkan kekerasan fisik.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU