> >

Pengadilan Internasional Berpeluang Selidiki Kekerasan Militer Israel, Harapan bagi Rakyat Palestina

Kompas dunia | 7 Februari 2021, 07:58 WIB
Seorang bocah lelaki memegang bendera Palestina setelah pasukan Israel menghancurkan tenda dan bangunan lain di dusun Khirbet Humsu di Lembah Jordan, Tepi Barat, Rabu, 3 Februari 2021. (Sumber: Associated Press)

RAMALLAH, KOMPAS.TV - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) berpeluang menyelidiki kekerasan yang dilakukan militer Israel disambut baik rakyat Palestina.

Salah satunya adalah seorang ayah bernama Subhi Bakr, yang putranya tewas karena serangan rudal Israel pada 2014 lalu.

ICC mengungkapkan bahwa yurisdiksi mereka diperluas hingga teritori yang diduduki Israel pada perang Timur Tengah 1967, termasuk di Jalur Gaza.

Baca Juga: Rusia Kembalikan Dua Pria Gay ke Chechnya, Hidup Mereka Diyakini dalam Bahaya

Di wilayah tersebut, putra Subkhi, Mohammed yang baru berusia 10 tahun dan tiga orang sepupunya terbunuh ketika tengah bermain sepak bola di pantai.

“Lebih baik terlambat dibandingkan tidak sama sekali,” ujar Bakr kepada AP, Sabtu (6/2/2021).

Bakr mengaku dirinya tak sabar untuk segera melihat adanya persidangan terkait kasus yang menimpa putranya.

Baca Juga: Sputnik V, Vaksin Covid-19 Rusia Tampil Makin Mencuat Ditengah Kemelut Pasokan Vaksin Dunia

“Yang terpenting adalah dimulainya investigasi. Jika tidak, maka tak ada keadilan di dunia ini,” katanya.

Keputusan yang dikeluarkan ICC membuka pintu bagi kemungkinan penyelidikan kejahatan perang pada tindakan militer Israel selama perang dan pembangunan pemukiman di tanah yang dimenangkan karena perang.

Meski begitu, Hamas juga berada di bawah pengawasan ketat karena kerap menembakkan roket tanpa pandang bulu ke wilayaj sipil Israel.

Baca Juga: Mesir Bebaskan Jurnalis Al-Jazeera yang Ditahan Sejak 2016

Kepala Jaksa Pengadilan Internasional, Fatou Bensouda, mengatakan ada dara yang masuk akal untuk membuka penyelidikan kejahatan perang.

Tetapi, dia meminta pengadilan menentukan apakah dia memiliki yurisdiksi territorial sebelum melanjutkannya.

Hal itu terjadi setelah penyelidikan awal selama lima tahun untuk menentukan apakah kejahatan perang dilakukan selama pertempuran di 2014.

Baca Juga: Demo Kudeta, Mahasiswa Serukan Militer Myanmar Kembali ke Barak

Namun, Bensouda saat ini belum melakukan investigasi resmi. Hamas, yang berkuasa di Jalur Gaza sejak 2007, menyambut baik temuan ICC.

Mereka mengungkapkan hal itu sebagai langkah penting bagi keadilan untuk rakyat Palestina.

Juru Bicara Hamas, Hazem Qassem, meminta pengadilan mengambil tindakan praktis di lapangan untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas apa yang di katakan sebagai kejahatan.

Baca Juga: Eks Tahanan Ungkap Pemerkosaan dan Penyiksaan di Kamp Muslim Uighur, Diperlakukan Seperti Binatang

Perlakuan semena-mena militer Israel terhadap warga Palestina, jarang sekali memberikan hasil yang sesuai.

Terkait pembunuhan putra Bakr, Israel membebaskan dirinya sendiri dan menutup penyelidikan yang dipimpin militer tanpa tindakan lebih lanjut.

Mereka menggambarkan kematian tersebut sebagai kecelakaan tragis. Selain itu, mengungkapkan insiden tersebut terjadi di daerah yang dikuasai oleh angkatan laut Hamas.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU