> >

Kisah 3 Dubes RI Soal Penanganan Covid-19 di Jepang, Singapura, dan Nigeria

Kompas dunia | 23 Januari 2021, 13:24 WIB
Berbagai upaya dilakukan pemerintah masing-masing negara dalam penanganan Pandemi Covid-19. (Sumber: -)

TOKYO, KOMPAS.TV - Berbagai upaya dilakukan pemerintah masing-masing negara dalam penanganan Pandemi Covid-19 (Virus Corona).

Dari mulai pemberlakuan aturan terhadap warga negara hingga penerapan sanksi denda dan hukuman penjara bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.

Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Jepang Heri Akhmadi, Jumat (23/1/2021), menjelaskan penanganan virus corona oleh Pemerintah Jepang dilakukan dengan memerhatikan kondisi warga dan kondisi aktivitas ekonomi negara.

Baca Juga: Rumah Sakit Jepang Kewalahan, Pasien Covid-19 Yang Meregang Nyawa di Rumah Makin Meningkat

"Orang Jepang itu sangat disiplin dan patuh kepada Pemerintah. Tapi di sisi lain mereka juga harus bekerja untuk keluarga. Adapula kebiasaan kumpul bersama teman sepulang kerja."

"Hal-hal ini yang menjadi pertimbangan Jepang dalam penanganan Corona. Termasuk persiapan Olimpiade di musim panas tahun ini," terang Heri Akhmadi dalam  webinar Penanganan Pandemi Covid-19 bersama Satgas Covid-19 bidang Perubahan Perilaku dan para Duta Besar.

Penerapan status keadaan darurat di 11 prefektur hingga 7 Februari nanti, Jepang tidak memberlakukan sanksi kepada warga.

Heri Akhmadi menjelaskan aturan mematuhi protokol kesehatan hanya disampaikan melalui imbauan. Namun untuk restoran bar dibatasi jam usahanya.

Kebalikan dari Jepang, Pemerintah Singapura dalam penanganan pandemi Corona sangat ketat dan ada sanksi keras bagi warga yang melanggar.

Baca Juga: Singapura Laksanakan Vaksinasi Massal Hadapi Covid-19

Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo menjelaskan, kampanye perubahan perilaku di Singapura terus dilakukan sejak awal Corona di 2020. Hal itu dilakukan agar pandemi Corona tidak meluas.

"Bagi mereka yang ketahuan tidak pakai masker pada tempat yang diwajibkan, tiap orang kena denda 300 dolar Singapura (sekitar Rp3.309.724) untuk pelanggaran pertama, dan seribu dolar Singapura (Rp11.039.240) untuk pelanggaran kedua."

"Ada pula sanksi penjara bagi yang berkali-kali melanggar protokol kesehatan," ujar Suryopratomo.

Mantan Pemimpin Redaksi Harian Kompas dan Direktur Metro TV yang biasa akrab disapa Mas Tomi ini menjelaskan, Pemerintah Singapura juga ketat mengontrol pemberitaan media termasuk pula konten dalam media sosial. Hal ini dimaksud agar masyarakat mendapat informasi valid seputar Corona.

Dalam kesempatan yang sama, Duta Besar RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap menjelaskan, penanganan Corona dari pemerintah Nigeria berhadapan dengan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat. Sehingga aturan protokol kesehatan juga tidak dipatuhi khususnya di tingkat klas menengah ke bawah.

Baca Juga: Studi: Tingkat Bunuh Diri di Jepang Melonjak 16% pada Gelombang Kedua Serangan Covid-19 Lalu

"Di pasar tradisional yang ramai, sedikit yang gunakan masker. Banyak warga yang berkumpul. Tapi di supermarket dan tempat makan ada juga warga yang kenakan masker," kata Usra Hendra Harahap yang juga merangkap merangkap sebagai Duta Besar Republik Burkina Faso, Gabon, Ghana, Kamerun, Kongo, Niger, Togo, dan berkedudukan di Abuja.

Mantan Danskadron 464/Paskhas (1997-1999) dan Komandan Sekolah Kajian Pertahanan dan Strategi (SKPS) Universitas Pertahanan berpangkat terakhir Marsekal Muda TNI Angkatan Udara ini sempat dinyatakan positif Corona bersama istri dan beberapa staf.

Sementara itu Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 RI Sonny Harry B Harmadi mengatakan, tim satgas Covid-19 berupaya maksimal menekan melonjaknya angka penularan Corona di Indonesia.

"Dari pemaparan para duta besar, dapat menjadi masukan dan pembelajaran bagi kami dalam membuat kebijakan," kata Sonny Harry B Harmadi.

Baca Juga: Waspada! Varian Baru Mutasi Virus Covid-19 Masuk Singapura

Dubes RI untuk Jepang Heri Akhmadi menutup paparannya mengatakan, langkah tegas penanganan Corona perlu memerhatikan berbagai faktor seperti psikologis masyarakat dan aktivitas ekonomi.

"Jepang memberikan kompensasi bantuan bagi restoran yang memangkas jam operasionalnya. Termasuk pula bantuan uang bagi warga serta ada lembaga konseling bagi warga. Hal ini dilakukan untuk mengurangi angka bunuh diri yang melonjak di 2020 akibat Corona," tutup Heri Akhmadi. (Andy Lala)

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU