> >

Kisah 3 Dubes RI Soal Penanganan Covid-19 di Jepang, Singapura, dan Nigeria

Kompas dunia | 23 Januari 2021, 13:24 WIB
Berbagai upaya dilakukan pemerintah masing-masing negara dalam penanganan Pandemi Covid-19. (Sumber: -)

TOKYO, KOMPAS.TV - Berbagai upaya dilakukan pemerintah masing-masing negara dalam penanganan Pandemi Covid-19 (Virus Corona).

Dari mulai pemberlakuan aturan terhadap warga negara hingga penerapan sanksi denda dan hukuman penjara bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.

Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Jepang Heri Akhmadi, Jumat (23/1/2021), menjelaskan penanganan virus corona oleh Pemerintah Jepang dilakukan dengan memerhatikan kondisi warga dan kondisi aktivitas ekonomi negara.

Baca Juga: Rumah Sakit Jepang Kewalahan, Pasien Covid-19 Yang Meregang Nyawa di Rumah Makin Meningkat

"Orang Jepang itu sangat disiplin dan patuh kepada Pemerintah. Tapi di sisi lain mereka juga harus bekerja untuk keluarga. Adapula kebiasaan kumpul bersama teman sepulang kerja."

"Hal-hal ini yang menjadi pertimbangan Jepang dalam penanganan Corona. Termasuk persiapan Olimpiade di musim panas tahun ini," terang Heri Akhmadi dalam  webinar Penanganan Pandemi Covid-19 bersama Satgas Covid-19 bidang Perubahan Perilaku dan para Duta Besar.

Penerapan status keadaan darurat di 11 prefektur hingga 7 Februari nanti, Jepang tidak memberlakukan sanksi kepada warga.

Heri Akhmadi menjelaskan aturan mematuhi protokol kesehatan hanya disampaikan melalui imbauan. Namun untuk restoran bar dibatasi jam usahanya.

Kebalikan dari Jepang, Pemerintah Singapura dalam penanganan pandemi Corona sangat ketat dan ada sanksi keras bagi warga yang melanggar.

Baca Juga: Singapura Laksanakan Vaksinasi Massal Hadapi Covid-19

Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo menjelaskan, kampanye perubahan perilaku di Singapura terus dilakukan sejak awal Corona di 2020. Hal itu dilakukan agar pandemi Corona tidak meluas.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU