Donald Trump Dimakzulkan Dua Kali, Apa Artinya?
Kompas dunia | 14 Januari 2021, 13:40 WIBPemakzulan tidak hanya berlaku untuk mencopot pejabat dari jabatan saat ini. Pemakzulan dapat dilakukan untuk melarang seseorang menjabat di pemerintahan Amerika Serikat.
Mahkamah Agung Amerika menyebut, Senat memiliki kewenangan untuk memutuskan bagiaman dan berapa lama pemakzulan berjalan. Namun, Reuters memperkirakan sidang pemakzulan akan berjalan dalam beberapa hari saja.
Pemakzulan ini adalah buntut kerusuhan di Gedung Capitol. Partai Demokrat mendakwa Trump “menyebabkan pemberontakan” di Gedung Capitol minggu lalu.
Dakwaan resmi Demokrat ini terkait pidato Trump di depan ribuan pendukungnya beberapa saat sebelum kerusuhan itu.
Dalam pidato itu Trump menyerukan ajakan “melawan” yang memicu pendukungnya menerobos masuk Capitol. Lima orang tewas dalam kericuhan itu.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV