Korupsi Rp4 Triliun, Mantan Bankir di China Dijatuhi Hukuman Mati
Kompas dunia | 7 Januari 2021, 09:45 WIBTIANJING, KOMPAS.TV - Pengadilan China akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada mantan bankir yang juga seorang koruptor, Li Xiaomin.
Li Xiaomin sebelumnya ditangkap karena kasus penyuapan dan penggelapan tingkat tinggi.
Sosok yang juga merupakan mantan pemimpin firma aset manajemen besar yang dimiliki pemerintah, China Huarong Asset Management, dinyatakan bersalah atas beberapa dakwaan.
Baca Juga: Ini Reaksi Pemimpin Dunia atas Demo di AS, Dianggap Serangan Bagi Demokrasi
Dia dituduh telah menerima suap sekitar 1,79 miliar yuan atau setara Rp4 triliun, selama 10 tahun, atau ketika dia bertindak sebagai regulator.
Seperti dikutip dari The Guardian, Pengadilan Tianjin mengatakan Lai telah menyalahgunakan posisinya untuk mendapat suap yang sangat besar.
Mereka juga menyatakan situasinya sangat serius, karena menerima suap untuk mendapatkan pekerjaan, promosi atau kontrak bagi orang lain.
Baca Juga: Dianggap Panaskan Protes di Gedung Capitol, Pesan Donald Trump Dihapus Facebook, Twitter dan Youtube
Dia juga melanggar hukum monogami, dengan tinggal sebagai sumi istri dengan wanita lain dan menjadi ayah dari seorang anak dengan wanita itu.
“Li Xiaomin tidak taat hukum dan sangat rakus,” bunyi pernyataan pengadilan.
Aset pribadinya juga disita oleh negara dan hak berpolitiknya dicabut.
Baca Juga: Protes Penyelenggaraan Pemilu, Pendukung Trump Serbu Gedung Capitol
Hukuman mati untuk Lai Xiaomin dijatuhkan tanpa adanya penangguhan hukuman selama dua tahun.
Bisanya penangguhan itu dilakukan untuk memungkinkan hukuman mati diubah menjadi 25 tahun atau seumur hiudp, setelah dua tahun.
Kasus yang mendera Li Xiaomin merupakan kejahatan keuangan terbesar di China.
Lai dilaporkan memiliki brankas dan lemari penuh uang tunai pada apartemen mewahnya di Beijing, yang dijulukinya sebagai supermarket.
Baca Juga: Pendukung Trump Protes Anarkis, Trump Ingatkan Untuk Tetap Damai
Dia juga dikatakan memiliki emas batangan dan mobil mewah, rekening bank senilai ratusan juta atas nama ibunya, dan lebih dari 100 gundik yang diberikannya property yang dikembangkan oleh anak perusahaan Real Estate Huarong.
Lai Xiaoming mulai berada dalam penyelidikan pada April 2018, dan akibatnya dia juga diusir dari Partai Komunis China, yang merupakan partai berkuasa.
Pengadilan Tianjin mengungkapkan kejahatan Lai sebagian terjadi setelah kongres komunis ke-18, pada 2012 lalu.
Baca Juga: Demo AS, Seorang Perempuan Tertembak Mati di Dalam Gedung Capitol
Pada saat itu Presiden China, Xi Jinping meluncurkan gerakan antikorupsi.
Selama kampanye tersebut, jutaan pejabat diselidiki dan dihukum. Selain itu, ada tuduhan tindakan itu digunakan untuk menyingkirkan lawan politik.
Lai Xiaoming sendiri mengungkapkan dirinya tak berani menghabiskan satu sen pun dari uang tersebut. Dia mengaku hanya menyimpannya dan tak berani membelanjakannya.
Penulis : Haryo-Jati
Sumber : Kompas TV