> >

Ada Dugaan Kerja Paksa, AS Larang Impor Minyak Sawit Sime Derby Malaysia

Kompas dunia | 31 Desember 2020, 05:01 WIB
Pekerja Sime Darby Plantation memanen kelapa sawit dari kebun di Pulau Carey, Malaysia, 31 Januari 2020. (Sumber: Reuters/ Lim Huey Teng via Kontan.co.id)

KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (AS) menyatakan, negara Paman Sam melarang impor minyak sawit mentah (CPO) dari produsen Malaysia Sime Darby Plantation atas tuduhan kerja paksa dalam proses produksi mereka.

Dikutip dari Kontan.co.id, larangan terhadap Sime Darby, yang dipandang sebagai pelopor dalam minyak sawit yang diproduksi secara berkelanjutan, dapat semakin merugikan industri. Mereka diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dan hak asasi manusia.

Minyak sawit digunakan dalam segala hal mulai dari makanan hingga kosmetik dan biodiesel. Namun demikian, minyak sawit yang banyak diproduksi di Malaysia dan Indonesia, sebelumnya kerap disalahkan atas deforestasi skala luas dan perusakan habitat.

Baca Juga: Tokoh Adat Dibebaskan Setelah Ditangkap Karena Kasus Lahan Kelapa Sawit

Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) AS mengatakan telah mengeluarkan perintah menahan pembebasan CPO. Perintah ini memungkinkan terjadinya penahanan pengiriman CPO berdasarkan kecurigaan terjadinya kerja paksa. Undang-undang yang telah lama berlaku di AS memang memerangi praktik perdagangan manusia, pekerja anak dan penyalahgunaan hak asasi manusia lainnya.

"Penerbitan perintah pelepasan hak terhadap minyak sawit Sime Darby Plantation didasarkan pada informasi yang secara wajar menunjukkan adanya 11 indikator kerja paksa Organisasi Buruh Internasional dalam proses produksi Perkebunan Sime Darby," kata CBP dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Reuters.

Baca Juga: Penyidik KPK Sita Lahan Kebun Kelapa Sawit di Padang Lawas Sumatera Utara Diduga Milik Nurhadi

Hingga saat ini, Sime Darby belum menanggapi permintaan komentar yang dilayangkan Reuters.

Larangan itu berlaku mulai Rabu (30/12/2020), tetapi CBP mengatakan pihaknya memberi kesempatan kepada importir untuk mengekspor kembali pengiriman mereka yang diblokir atau menunjukkan bahwa barang dagangan tersebut tidak diproduksi dengan kerja paksa.

CBP dapat mencabut larangan tersebut jika ada tindakan perbaikan.

Penulis : Tussie-Ayu

Sumber : Kompas TV


TERBARU