Pembunuh Berantai di Jepang Berjuluk Pembunuh Twitter Divonis Hukuman Mati
Kompas dunia | 16 Desember 2020, 20:54 WIBTOKYO, KOMPAS.TV – Pengadilan Jepang pada Selasa (16/12) lalu memvonis seorang pria atas kejahatannya membunuh dan memutilasi 9 orang yang sebagian besar di antaranya sempat memposting niat bunuh diri di media sosial. Kasus pembunuhan ini sempat mengguncang Jepang.
Associated Press melaporkan, Pengadilan Distrik Tokyo cabang Tachikawa memutuskan Takahiro Shiraishi (30), yang dijuluki ‘pembunuh Twitter’, bersalah karena membunuh, memutilasi dan menyimpan jasad para korbannya di apartemennya di Zama di dekat Tokyo.
Shiraishi mengaku bersalah dan mengatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis hukuman matinya.
Baca Juga: Bantah Lakukan Pelecehan Seksual, Walikota Jepang Usir Anggota Dewan Perempuan
Polisi menangkap Shiraishi pada 2017 setelah menemukan potongan-potongan tubuh dari 8 perempuan dan seorang lelaki dalam lemari pendingin di apartemennya.
Para penyidik mengungkapkan, Shiraishi mendekati para korbannya melalui Twitter. Pada para korban yang sebagian besar sempat memposting niat ingin bunuh diri, Shiraishi menawarkan diri untuk membantu melaksanakan niat mereka. Shiraishi membunuh 8 perempuan, beberapa di antaranya masih remaja, setelah memperkosa mereka. Ia juga membunuh seorang lelaki yang merupakan kekasih salah seorang korbannya untuk membungkamnya.
Baca Juga: Bersih-Bersih Lemari Ngetrend di Jepang, Transaksi Barang Bekas Meledak
Di Twitter, Shiraishi menggunakan nama ‘Hangman’ alias algojo, dan berjanji akan membantu para korbannya untuk bunuh diri dan mengundang mereka ke apartemennya.
Meskipun pengacaranya menyebut bahwa Shiraishi telah membantu melaksanakan niat bunuh diri para korbannya, Shiraishi kemudian mengaku bahwa ia membunuh para korbannya tanpa persetujuan mereka.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Naokuni Yano menyatakan, tak ada satu pun korban Shiraishi yang setuju untuk dibunuh, sehingga Shiraishi bertanggung jawab penuh atas kematian mereka.
Penulis : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV