> >

RUU Legalisasi Aborsi Diloloskan oleh Majelis Rendah Parlemen Argentina

Kompas dunia | 11 Desember 2020, 23:10 WIB
Para aktivis pro-Aborsi menunggu hasil pemungutan suara di Majelis Rendah Parlemen Argentina. (Sumber: AP Photo)

BUENOS AIRES, KOMPAS.TV - Rancangan Undang-Undang (RUU) Legalisasi Aborsi di Argentina telah lolos dari  majelis rendah setelah dilakukan pemungutan suara.

Pada pemungutan suara tersebut jumlah yang menyetujui RUU Legalisasi Aborsi lebih banyak dibandingkan yang menentang.

Seperti dikutip dari BBC, jumlah yang menyetujui di majelis rendah parlemen Argentina adalah 131-117.

Baca Juga: Maroko Normalisasi Hubungan dengan Israel, Palestina Kembali Menjerit

Meski begitu sebelum disahkan menjadi Undang-Undang, RUU itu harus lebih dulu disetujui oleh majelis tinggi.

Aborsi sendiri menjadi sebuah masalah akut di Argentina. Wanita yang melakukannya bisa ditangkap dan menghadapi dakwaan.

Saat ini di Argentina aborsi hanya diizinkan untuk kasus pemerkosaan dan jika kehamilan itu membuat kesehatan sang ibu berisiko .

Baca Juga: Trump Tegaskan Maroko Jadi Negara Arab Berikutnya yang Jalin Normalisasi Hubungan dengan Israel

Presiden Argentina, Alberto Fernandez memperkenalkan RUU itu dengan mengizinkan aborsi dilakukan ketika usia kehamilan 14 minggu.

“Saya seorang Katolik, tetapi saya harus membuat UU bagi semua orang. Ini masalah kesehatan masyarakat yang sangat serius,” ujar Presiden Fernandez.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU