> >

Pengadilan Mekkah Bebaskan 13 Terdakwa Kasus Crane Jatuh di Masjidil Haram

Kompas dunia | 10 Desember 2020, 19:09 WIB
Situasi di sekitar Kabah, di dalam Masjidil Haram, Arab Saudi, kosong dari para jemaah saat diberlakukan sterilisasi, Kamis (5/3/2020). Terkait merebaknya virus corona, Pemerintah Arab Saudi menutup sementara kegiatan umrah dan melakukan sterilisasi di sekitar Kabah termasuk lokasi untuk melakukan sai di antara Bukit Safa dan Marwah. (Sumber: KOMPAS.com/AFP/ABDEL GHANI BASHIR)

MEKKAH, KOMPAS.TV - Pengadilan Kriminal Mekkah mengeluarkan putusan terkait kasus crane jatuh di Masjidil Haram pada 2015 lalu.

Seperti dikutip dari Khaleej Times, pengadilan memutuskan 13 terdakwa yang terlibat insiden tersebut dibebaskan.

Keputusan bebas itu juga diberikan kepada perusahaan konstruksi Arab Saudi, Binladin Group.

Baca Juga: Turki Diancam Sanksi Ekonomi, Erdogan: Kami Tak Takut

Pengadilan mengungkapkan tidak ditemukan bukti terbaru selain dari apa yang sudah diputuskan sebelumnya.

Pada putusan sebelumnya, Oktober 2017, pengadilan kriminal Mekkah tekah membebaskan semua 13 terdakwa yang didakwa karena kelalaian.

Pengadilan memutuskan bahwa para terdakwa tak bertanggung jawab atas insiden yang membuat 108 orang kehilangan nyawanya itu dan melukai 238 orang lainnya.

Baca Juga: Langkah Pembalasan, China Berlakukan Pembatasan pada Pejabat AS yang Ingin Masuki Hong Kong

Pada putusan sebelumnya, mereka mengungkapkan insiden tersebut terjadi karena hujan deras dan badai petir, bukan berasal dari kesalahan manusia.

“Crane tersebut dalam posisi tegak, benar dan aman. Tidak ada kesalahan yang dilakukan terdakwa, yang telah mengambil semua tindakan pencagahan keamanan yang diperlukan,” bunyi pernyataan pengadilan saat itu.

Namun, Jaksa Agung tak setuju dengan keputusan tersebut dan mengajukan banding.

Baca Juga: Jurnalis Perempuan Afghanistan Ditembak Mati saat Berangkat ke Kantor

Tetapi, pengadilan banding menguatkan keputusan pengadilan kriminal. Meski begitu, mereka memerintahkan Pengadilan Kriminal untuk kembali lakukan pemeriksaan.

Pengadilan mencatat bahwa Badan Metereologi dan Perlindungan Lingkungan telah mengeluarkan bulletin tentang kondisi cuaca pada hari kecelakaan dan sehari sebelumnya.

Peringatan tersebut menunjukkan kecepatan angin di laut merah berkisar antara satu hingga 38 kolometer per jam, belum termasuk peringatan kondisi cuaca dengan kemungkinan terjadinya badai.

Baca Juga: Adik Kim Jong-Un Kecam Menlu Korsel Seusai Pertanyakan Tak Ada Covid-19 di Korea Utara

Pengadilan mencatat dalam gugatan tak disebutkan peringatan Badan Metereologi dan Perlindungan Lingkungan Hidup sehingga bencana ini terjadi.

Pengadilan juga mengindikasikan bahwa apa yang terjadi di Mekkah hari itu dapat dikaitkan dengan fenomena langit yang sulit diprediksi.

Oelh sebab itu, pengadilan menilai para terdakwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas tragedi ini.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU