Dituduh Melakukan Jihad Cinta, Pria Muslim Ini Ditangkap Polisi
Kompas dunia | 3 Desember 2020, 21:20 WIBTetapi, kemudian kasusnya ditutup setelah sang wanita ditemukan dan membantah tuduhan tersebut.
Saat ini, pria yang ditangkap tersebut ditahan selama 14 hari. Dia mengungkapkan dirinya tak bersalah dan tak memiliki hubungan dengan wanita tersebut.
Baca Juga: Menko Luhut-Erick Thohir Kunjungi Tokyo, Promosikan SWF Indonesia
Berdasarkan UU terbaru, pelaku bisa dipenjara selama 10 tahun tanpa jaminan.
Saat ini, setidaknya ada empat negara bagian di India yang sedang merancang UU untuk melawan Jihad Cinta
Namun, UU Anti-Pengubahan Agama itu mendapatkan penentangan dan dikritik sebagai tindakan Islamophobia.
Penulis : Haryo-Jati
Sumber : Kompas TV