Ancam dan Peras Wanita dengan Video Seks, Pria Ini Dihukum Penjara 40 Tahun
Kompas dunia | 26 November 2020, 18:13 WIBNamun, pengadilan tetap menjatuhkan hukuman penjara selama 40 tahun kepadanya.
Menurut Kim, hukuman tersebut dikeluarkan karena pengadilan ingin untuk mengisolasi Cho dari masyarakat selama mungkin.
Baca Juga: Kapal Terbalik, Sedikitnya 8 Imigran Tewas di Kepulauan Canaria Spanyol
Hal itu berdasarkan sikapnya selama pengadilan, dan berapa serius kejahatan yang dilakukannya.
Jumlah hukuman tersebut sebenarnya lebih sedikit dari permintaan Jaksa Penuntut Umum, yang mengajukan hukuman seumur hidup.
Baik Cho dan pihak kejaksaan diberikan waktu sepekan untuk mengajukan keberatan.
Baca Juga: Uni Emirat Arab Hentikan Visa Baru untuk 13 Negara Islam, Mana Saja?
Cho ditangkap bersama tujuh kaki tangannya pada Maret lalu, dan didakwa secara resmi pada Juni.
Dia saat itu diduga memproduksi video pelecehan seksual daru 74 korban, 16 di antaranya anak di bawah umum.
Dia juga diduga mendistribuskannya di aplikasi Telegram, di mana pengguna membayar dalam cryptocurrency untuk menonton mereka pada rentang 2019-2020.
Penulis : Haryo-Jati
Sumber : Kompas TV