Ambisi Trump Bertahan Jadi Presiden AS Kembali Terganjal, Hakim Pennsylvania Tolak Gugatannya
Kompas dunia | 22 November 2020, 09:57 WIBSang hakim bahkan membandingkan gugatan ini sebagai “Monster Frankenstein”, karena disatukan secara sembarangan dari dua teori yang berbeda.
Hal itu dilakukan demi menghindari pemberhentian mereka secara terpisah yang disebabkan karena preseden hukum.
Baca Juga: Malapetaka di Ethiopia: Cerita Seorang Penyintas Krisis di Ethiopia
Menanggapi hal itu, pengacara kampanye Trump menegaskan mereka akan mengajukan banding yang dipercepat atas keputusan Brann di Pengadilan Banding AS di Sirkuit ke-3.
Mereka juga mengatakan bahwa keputusan Brann, akan membantu strategi yang mereka jalankan agar klaimnya didengar Mahkamah Agung AS.
“Meski kami sepenuhnya tak setuju dengan pendapat ini, kami berterima kasih kepada hakim yang ditunjuk (Barack) Obama, (Brann) karena membuat keputusan antisipasi ini dengan cepat, daripada hanya mencoba menghabiskan waktu,” ujar Galiani.
Penulis : Haryo-Jati
Sumber : Kompas TV