Ambisi Trump Bertahan Jadi Presiden AS Kembali Terganjal, Hakim Pennsylvania Tolak Gugatannya
Kompas dunia | 22 November 2020, 09:57 WIBWASHINGTON, KOMPAS.TV - Keinginan petahana Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump untuk mempertahankan kekuasaannya kembali mendapatkan ganjalan.
Hakim Federal Pennsylvania menolak gugatan yang dilakukan Trump terkait kecurangan di pemilihan Presiden AS.
Trump berusaha untuk memblokir sertifikasi Pennsylvania dari jutaan pemilih, yang diharapkan untuk mengkonfirmasi kemenangan Joe Biden di sana.
Baca Juga: Jasad Majikan dan Budaknya Ditemukan Terkubur Abu Gunung Vesuvius di Pompeii
Trump memang menggunakan isu kecurangan di pemilihan Presiden AS sebagai caranya tetap menjadi Presiden AS.
Dia melakukan gugatan ke sejumlah negara bagian, meski tak memiliki bukti yang cukup terkait tuduhannya tersebut.
Menurut Hakim Distrik AS, Matthew Brann, Pengacara Kampanye Trump, Rudy Giuliani tak mampu menyajikan argumen hukum yang memaksa dan bukti faktual dari tuduhan korupsi dalam upaya mereka membatalkan jutaan surat suara.
Baca Juga: Sakit Parah, Pria Ini Mengakui Pembunuhan yang Dilakukannya 25 Tahun Lalu
“Sebaliknya, pengadilan ini telah dihadapkan dengan argumen hukum yang tegang tanpa dasar dan tuduhan spekulatif, tidak dicantumkan dalam pengaduan operasional dan tak didukung bukti,” katanya dikutip dari CNBC.
“Di AS, tidak dibenarkan pencabutan hak pemilih tunggal, apalagi semua pemilih dari negara bagian terpadat keenam. Masyarakat kami, hukum dan institusi menuntut lebih banyak,” tambahnya.
Penulis : Haryo-Jati
Sumber : Kompas TV