Sakit Parah, Pria Ini Mengakui Pembunuhan yang Dilakukannya 25 Tahun Lalu
Kompas dunia | 22 November 2020, 00:22 WIBALABAMA, KOMPAS.TV - Seorang pria yang sakit parah dan diyakini tak akan berumur panjang melakukan pengakuan mengejutkan.
Pria bernama Johnny Dwight Whited mengaku kepada polisi telah membunuh Christopher Alvin Dailey, 25 tahun lalu
Whited mengakui dia melakukan pembunuhan tersebut di Alabama, Amerika Serikat, 26 April 1995.
Baca Juga: Provokatif, Penembak Jitu Iran Tunjukkan Telah Membidik Presiden Azerbaijan
Dia bahkan melakukan reka ulang kejahatannya kepada polisi saat mengaku melakukan pembunuhan tersebut.
Pria berusia 53 tahun yang tengah didera penyakit mematikan itu menembak Dailey yang saat itu berusia 26 tahun hingga mati.
Seperti diwartakan The New York Times, polisi merasa kaget dengan pengakuan pria berusia 53 tahun tersebut.
Baca Juga: Corona India Sentuh 9 Juta Kasus
Mereka mengatakan Whited terlihat merasa bersalah dan mengatakan dirinya ingin mengeluarkan kejahatan tersebut dari hatinya.
Dia juga mengungkapkan dirinya tengah sakit parah yang berisiko kematian. Tetapi, tak menjelaskan penyakit yang dideritanya.
“Saya tak pernah mengalami situasi ketika saya mengangkat telepon dan ada panggilan seperti itu,” ujar Detektif Sean Mukkadam dikutip dari Daily Star.
Baca Juga: Kapal Pesiar Viking Grace Kandas, Diduga Karena Dihempas Angin Badai
“Tak ada tersangka yang tiba-tiba menghubungi dan ingin melakukan pengakuan,” tambahnya.
Whited sendiri awalnya tak merasa yakin kapan dia melakukan pembunuhan.
Namun, polisi kemudian melakukan pemeriksaan silang terhadap kasus yang telah dipetieskan, berdasarkan laporan pria berumur setengah baya yang menunjukkan pembunuhan pada 26 April 1995.
Baca Juga: Kabul Dihantam Serangan Roket, 8 Orang Tewas dan 31 Luka-Luka
Whited bahkan ikut menemani polisi ke area perhutanan di Decatur, Alabama, tempat di mana dia membuang mayat dan bereaksi saat melakukan pembunuhan di depan polisi.
Whited pun saat ini akan melakukan persidangan dengan dakwaan pembunuhan dan saat ini ditahan dengan jaminan 15.000 dolar AS atau setara Rp213 juta.
Tanggal pengadilan hingga saat ini masih belum ditetapkan oleh pengadilan AS.
Penulis : Haryo-Jati
Sumber : Kompas TV