Reformasi Hukum Islam, UAE Kini Perbolehkan Pasangan Belum Menikah Tinggal Serumah
Kompas dunia | 7 November 2020, 23:50 WIBBaca Juga: Israel Resmi Normalisasi Hubungan Dengan UAE dan Bahrain, Palestina Tembakkan Roket di Gaza
Detil reformasi hukum ini diumumkan lewat media massa negara seperti WAM dan koran The National dan akan diberlakukan secepatnya.
Perubahan hukum ini akan membuat kaum ekspatriat terhindar dari pemberlakuan hukum syariat Islam, terutama untuk masalah-masalah terkait pernikahan, perceraian dan pembagian warisan. Di UAE sendiri, jumlah kaum eskpatriatnya jauh melebihi jumlah warga dengan perbandingan hampir 9:1.
Baca Juga: Militan Gaza Lancarkan Serangan Sebagai Protes Kepada Israel, UAE dan Bahrain
Namun, nilai-nilai tradisional Islam masih tetap kuat bercokol di negara federasi yang terdiri dari 7 kerajaan gurun pasir ini. Pengumuman perubahan hukum itu tidak menyebut perilaku lain yang dianggap menghina adat istiadat setempat yang sebelumnya kerap menuai hukuman penjara bagi kaum ekspatriat dan warga asing di masa lalu, seperti homoseksualitas, berpakaian tidak sesuai jenis kelamin, dan menunjukkan kasih sayang di depan publik.
Perubahan hukum ini diberlakukan menjelang persiapan Dubai menjadi tuan rumah World Expo. Acara bertaraf internasional ini diharapkan mampu mendongkrak aktivitas komersil dan 25 juta pengunjung ke UAE, yang minim aktivitas perekonomian selama hampir setahun akibat pandemi Covid-19.
Penulis : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV