Reformasi Hukum Islam, UAE Kini Perbolehkan Pasangan Belum Menikah Tinggal Serumah
Kompas dunia | 7 November 2020, 23:50 WIBDUBAI, KOMPAS.TV – Uni Emirat Arab (UAE) mengumumkan adanya reformasi hukum Islam yang diberlakukan, Sabtu (7/11). Seperti dikutip dari Associated Press, perubahan hukum Islam tersebut ditujukan untuk kebebasan pribadi, yakni mengijinkan pasangan yang belum menikah untuk tinggal bersama, melonggarkan persyaratan konsumsi alkohol dan mengkriminalisasi pembunuhan atas nama kehormatan.
Reformasi hukum ini merefleksikan perubahan profil UAE yang meski menerapkan hukum Islam, namun tengah memosisikan diri menjadi negara tujuan berstandar barat bagi para turis, pelaku bisnis dan investor. Kantor berita setempat, WAM menyebut, reformasi hukum ini bertujuan mendongkrak perekonomian dan status sosial UAE serta memperkuat prinsip-prinsip tolerasi UAE.
Pernyataan reformasi hukum ini diumumkan menyusul normalisasi hubungan antara UAE dan Israel yang dimediasi Amerika Serikat (AS) yang diharapkan mampu mendatangkan para turis dan investor Israel.
Baca Juga: Normalisasi Hubungan UAE dan Israel Memungkinkan Umat Yahudi Beribadah di Al Aqsa
Perubahan ini juga merefleksikan upaya-upaya pemerintah UAE menyelaraskan diri dengan perubahan yang terjadi di masyarakat.
“Saya sungguh bahagia dengan hukum baru yang progresif dan proaktif ini,” kata Abdallah Al Kaabi, seorang pembuat film yang topik karyanya kerap bersinggungan dengan hal yang dulu dianggap tabu di UAE, seperti tentang homoseksual dan identitas gender. “Tahun 2020 ini sungguh tahun yang berat dan tranformatif bagi UAE,” tambahnya.
Penghapusan hukuman atas konsumsi, penjualan dan kepemilikan alkohol bagi warga yang berusia di atas 21 tahun termasuk dalam perubahan hukum ini. Meskipun minuman keras dan bir tersedia di bar dan club di kota-kota pesisir yang mewah di UAE, namun, sebelumnya tiap individu harus memiliki lisensi dari pemerintah untuk membeli, memindahkan atau memiliki alkohol di rumah mereka. Hukum yang baru memperbolehkan kaum muslim yang sebelumnya tak bisa memiliki lisensi, kini bebas mengonsumsi alkohol.
Baca Juga: Dubai Pecahkan Rekor Air Mancur Terbesar Dunia
Pasangan yang belum menikah, kini juga diperbolehkan tinggal serumah. Padahal, dulu, ini dianggap sebagai sebuah kejahatan. Pihak berwenang, terutama di Dubai yang lebih permisif, kerap menutup mata jika yang melakukan ini adalah kaum ekspatriat dan warga asing, meski ancaman hukuman tetap mengintai. Percobaan bunuh diri, yang dilarang dalam hukum Islam, juga tak lagi dianggap ilegal.
Hukum yang sebelumnya memperbolehkan kejahatan atas nama kehormatan juga dihapuskan. Sebelumnya, kaum lelaki yang menganiaya dan membunuh perempuan yang dianggap telah mencoreng nama keluarga karena pergaulan bebas atau melanggar norma agama dan budaya, kerap lolos dari ancaman hukuman. Kini, hukum adat yang kerap menuai kritik itu akan dianggap sebagai tindak kejahatan yang memiliki konsekuensi di mata hukum. Pemerintah UAE menyebut langkah ini sebagai langkah untuk melindungi hak-hak perempuan dengan lebih baik.
Penulis : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV