Bunuh, Mutilasi dan Masak Jasad Seorang Dokter, Suster Cantik Ini Dihukum Mati
Kompas dunia | 5 November 2020, 17:56 WIBSelain dijatuhi hukuman mati, Li Fengping juga diharuskan membayar kompensasi kepada keluarga korban yang diyakini sebesar 11.349 poundsterling atau setara Rp212 juta.
Meski begitu, belum diketahui secara pasti waktu pelaksanaan hukuman mati tersebut.
Penulis : Haryo-Jati
Sumber : Kompas TV