> >

Bunuh, Mutilasi dan Masak Jasad Seorang Dokter, Suster Cantik Ini Dihukum Mati

Kompas dunia | 5 November 2020, 17:56 WIB
Li Fengping, suster cantik yang dihukum mati seusai membunuh, memutilasi dan memasak jasad seorang dokter di China. (Sumber: AsiaWire)

Selain dijatuhi hukuman mati, Li Fengping juga diharuskan membayar kompensasi kepada keluarga korban yang diyakini sebesar 11.349 poundsterling atau setara Rp212 juta.

Meski begitu, belum diketahui secara pasti waktu pelaksanaan hukuman mati tersebut.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU