Warga Jepang Korban Bom Atom Desak Pemerintah Ratifikasi Perjanjian Larangan Senjata Nuklir PBB
Kompas dunia | 26 Oktober 2020, 08:52 WIBSementara itu, Walikota Nagasaki Tomihisa Taue juga mendesak pemerintah untuk berpartisipasi sebagai pengamat dalam pertemuan para penandatangan setelah ratifikasi.
Secara terpisah, Pejabat Kepala Korban Bom Atom di Hiroshima, Toshiyuki Mimaki mengatakan, ratifikasi oleh 50 negara telah membentuk dasar untuk menekan kekuatan nuklir dan mereka yang berada di bawah payung nuklir untuk menghapus senjata nuklir. Mimaki, mendesak pemerintah untuk meratifikasi perjanjian tersebut.
"Bisakah (satu-satunya) negara yang dibom atom hanya berdiri dan melihat perkembangan dari pinggir? Saya ingin pemerintah untuk mengubah sikapnya", ujar Toshiyuki Mimaki.
Baca Juga: Hiroshima-Nagasaki Kini Jadi Kota Maju Setelah Serangan Bom Atom 75 Tahun Lalu
50 Negara PBB, Ratifikasi Perjanjian Larangan Senjata Nuklir
PBB mengumumkan bahwa 50 negara telah meratifikasi perjanjian PBB untuk melarang penggunaan senjata nuklir. PBB menyebut Honduras sebagai negara ke-50 yang melakukan ratifikasi pada Sabtu (24/10) malam.
Konvensi itu akan berlaku dalam 90 hari mendatang. Langkah ini mendapat pujian dari aktivis anti nuklir, namun sangat ditentang oleh AS dan negara-negara yang memiliki kekuatan senjata nuklir.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres memuji 50 negara penandatangan ratifikasi perjanjian larangan senjata nuklir.
Perjanjian tersebut mensyaratkan bahwa semua negara yang meratifikasi tidak pernah dalam keadaan apa pun mengembangkan, menguji, memproduksi, membuat, jika tidak memperoleh, memiliki atau menimbun senjata nuklir atau alat peledak nuklir lainnya.
Perjanjian ini juga melarang transfer atau penggunaan senjata nuklir atau alat peledak nuklir - dan ancaman untuk menggunakan senjata tersebut - serta mengharuskan pihak-pihak untuk mempromosikan perjanjian tersebut ke negara lain. (Andy Lala)
Baca Juga: Warga Jepang Kenang 72 Tahun Peristiwa Bom Atom
Penulis : Zaki-Amrullah
Sumber : Kompas TV