Dukung Pemenggalan Guru Sejarah di Paris, Anggota Parlemen Tunisia Diperiksa
Kompas dunia | 19 Oktober 2020, 17:57 WIB“Saya dapat melepaskan kekebalan terhadap penuntutan dan posisi di parlemen, tetapi saya tidak akan melepaskan keyakinan saya atas kejahatan itu,” tulisnya.
“Nabi Muhammad lebih penting dan hebat dibandingkan ketenaran, politik dan seluruh dunia,” tambahnya.
Baca Juga: Kim Jong-un Menangis saat Berpidato, Analis: Itu Strategi Air Mata Buaya
Menurut Deputi Kejaksaan umum dan Juru Bicara Pengadilan Tunis, Mohsen Dahli, komentar Khiari secara hukum bisa diklasifikasikan sebagai kejahatan terorisme.
Undang-Undang antiterorisme Tunisia memang melarang tindakan yang secara eksplisit memuji dan mengagungkan kekejaman.
Pelanggar bisa dipenjara hingga lima tahun. Khiari sendiri duduk di Parlemen Tunisia mewakili gerakan relijius sayap kanan pada pemilihan 2019, dan menjadi anggota parlemen lewat jalur independen.
Penulis : Haryo-Jati
Sumber : Kompas TV