Penusukan di Bekas Kantor Charlie Hebdo Dianggap Tindakan Terorisme
Kompas dunia | 26 September 2020, 13:31 WIBPARIS, KOMPAS.TV - Penusukan terjadi di dekat kantor Charlie Hebdo di Paris, Prancis, Jumat (25/9/2020) waktu setempat.
Akibat penusukan tersebut dikabarkan dua orang mengalami cedera serius.
Polisi saat ini telah menangkap dua orang yang disangkakan sebagai pelaku penusukan tersebut.
Baca Juga: Demonstran Letakkan Plakat Simbol Thailand Milik Rakyat di Depan Vila Raja Vajiralongkorn di Jerman
Kejaksaan Paris Remy Heitz mengungkapkan insiden tersebut sebagai tindakan terorisme.
Menurut Heitz, tempat dan waktu kejadian sesuai dengan serangan ke kantor Charlie Hebdo pada 2015 lalu sehingga diperlakukan sebagai kasus terorisme.
Meski begitu, belum ada hubungan yang pasti antara penyerangan pada 2015 lalu dengan penusukan ini.
Baca Juga: Menginap Di Rumah Iglo Yang Hangat Sambil Menyaksikan Aurora Borealis
“Yang pertama, lokasi dari serangan tepat berada di depan bekas kantor Charlie Hebdo,” ujarnya dikutip dari NPR.
“Kedua, serangan itu terjadi bersamaan dengan pengadilan dari semua pihak yang membantu serangan pada 2015,” tutur Heitz.
Menurut saksi mata, seseorang membawa pisau pemotong daging dan langsung menyerang dua orang yang tengah berdiri di depan gedung.
Baca Juga: Keluar dari Daftar Teroris AS Jika Lakukan Normalisasi dengan Israel, Ini Kata Pemerintah Sudan
Charlie Hebdo merupakan majalah kontroversial yang menampilkan gambar Nabi Muhammad pada 2015 lalu.
Mereka kembali menerbitkan gambar Nabi Muhammad pada awal bulan ini.
Gambar tersebut berujung pada kemarahan Umat Islam di seluruh dunia. Puncaknya tragedi penembakan yang merenggut banyak nyawa pada Januari 2015.
Baca Juga: Ingin Rayakan Ulang Tahun dengan Nuansa BTS, Pesta Gadis Ini Malah Bertema Kim Jong-Un
Kembali ditayangkannya gambar Nabi Muhammad kembali membuat Charlie Hebdo mendapatkan hujatan.
Ancaman pembunuhan pun kembali ditujukan kepada Charlie Hebdo. Namun, Pemerintah Prancis cenderung melindungi mereka.
Presiden Prancis, Emmanuel Macron berdalih negaranya melindungi hak kebebasan masyarakat dalam berekspresi dan mengungkapkan pendapatnya.
Penulis : Haryo-Jati
Sumber : Kompas TV