131 WNI Dideportasi, Ini Alasannya
Kompas dunia | 7 September 2020, 17:39 WIBMALAYSIA, KOMPAS.TV – KRI Tawau, Malaysia merilis ada sebanyak 131 WNI Dideportasi.
Mereka dideportasi Pemerintah Malaysia dari Pusat Tahanan Sementara Tawau melalui Nunukan, Kalimatan Utara dengan KM Mid East Express (03/09/2020)..
Dilansir dari KRI Tawau para WNI tersebut telah tersangkut masalah hukum dan telah selesai menjalani masa hukumannya.
Adapun WNI yang dideportasi tersebut terdiri dari 103 orang pria dewasa, 22 orang wanita dewasa, 2 orang anak laki-laki dan 4 orang anak perempuan.
Mereka ditahan oleh Pemerintah Malaysia karena berbagai kasus seperti pelanggaran keimigrasian, penyalahgunaan narkoba serta kasus kriminal lainnya.
Para WNI ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur.
Sebelum pulang, para WNI telah menjalani rapid test COVID-19.
Lebih lanjut sesampainya di Nunukan para WNI ini akan diserahkan dan diproses oleh pihak terkait di Indonesia.
Antara lain BP3TKI, Imigrasi, kepolisian dan instansi terkait lainnya sebelum kemudian dipulangkan ke masing-masing daerah asal.
"Deportasi kali ini merupakan deportasi ke-10 selama tahun 2020 dengan jumlah total deportan sebanyak 1.137 WNI." tulis rilis KRI Tawau dikutip dari Web Kementerian Luar Negeri, Senin (07/09/2020).
KRI Tawau senantiasa mengawal kepulangan dan melakukan verifikasi guna memastikan orang-orang tersebut benar merupakan WNI.
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV