Resmi, Pelaku Penembakan Masjid di Selandia Baru yang Tewaskan 51 Orang Dihukum Seumur Hidup
Kompas dunia | 27 Agustus 2020, 12:51 WIB“Kejahatan Anda sangat terkutuk. Meski Anda dihukum hingga mati, itu tak cukup untuk menghabiskan syarat dari hukuman kepada Anda,” ujar Hakim Mander di pengadilan Christcurch, Kamis (27/8/2020) waktu setemat dikutip dari BBC.
Baca Juga: Dua Ledakan Bom Terjadi di Filipina, 15 Orang Tewas
Hukuman yang diberikan kepada Tarrant merupakan pertama kalinya pengadilan Selandia Baru memberikan hukuman seumur hidup tanpa pengurangan.
Selain itu, juga menjadi pertama kalinya ada hukuman kepada pelaku terorisme sepanjang sejarah Selandia Baru.
Hakim Mander pun mengungkapkan hukuman seumur hidup tanpa pengurangan merupakan bentuh hukuman untuk kasus pembunuhan terburuk.
Pasalnya, Selandia Baru sudah tak memiliki hukuman mati dalam sistem peradilannya.
Baca Juga: Perusahaan Ini Tawarkan Bayaran 14 Juta, Syaratnya Hidup 48 Jam Tanpa Internet
Penembakan yang dilakukan Tarrant dilakukan pada 15 Maret lalu. Kala itu dia pertama menyerang masjid Al Noor.
Dia menembaki orang-orang yang tengah akan Salat Jumat. Kemudian dia mengemudi ke masjid di Linwood dan membunuh lebih banyak lagi.
Pemerintah Selandia Baru pun kemudian melakukan perubahan dan memperketat regulasi terhadap hukum kepemilikan senjata api.
Penulis : Haryo-Jati
Sumber : Kompas TV