> >

Resmi, Pelaku Penembakan Masjid di Selandia Baru yang Tewaskan 51 Orang Dihukum Seumur Hidup

Kompas dunia | 27 Agustus 2020, 12:51 WIB
Pelaku penambakan dua masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant. (Sumber: Pool Photo via AP)

CHRISTCURCH, KOMPAS.TV - Pengadilan Selandia Baru akhirnya resmi memberikan hukuman seumur hidup untuk Brenton Tarrant.

Tarrant adalah warga Australia yang melakukan penembakan pada dua masjid di Christcurch, Selandia Baru di Maret 2019.

Akibat penembakan yang dilakukannya sebanyak 51 orang meninggal.

Baca Juga: Sidang Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru, Setahun Persiapan dan Ingin Bunuh Sebanyaknya

Keputusan tersebut dikeluarkan pengadilan Selandia Baru setelah Tarrant mengaku telah membunuh 51 orang, percobaan pembunuhan lainnya kepada 40 orang serta satu tuntututan terorisme.

Pada hukuman tersebut, Tarrant juga tak akan mendapat pengurangan hukuman.

Hakim Cameron Mander, mengungkapkan aksi pria 29 tahun itu sebagai tak manusiawi.

Baca Juga: Membanggakan! 8 Pemuda Indonesia Bantu Turki Temukan Cadangan Gas Terbesar

Dia juga melihat bahwa Tarrant tak menunjukkan belas kasihan atas tindakan yang dilakukannya tersebut.

Terlihat dari bagaimana dia menyiarkan langsung penembakan yang dilakukannya.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU