> >

Ayah dan Bunda, Ini Syarat Pembuatan Paspor untuk Anak-Anak, Cermati Dokumennya!

Tips, trik, dan tutorial | 22 Januari 2023, 13:49 WIB
Ilustrasi seorang anak difoto untuk pembuatan paspor di kantor imigrasi. (Sumber: Kantor Imigrasi Yogyakarta)

Ada sejumlah dokumen khusus yang perlu disiapkan jika anak Anda memiliki kewarganegaraan ganda, yaitu:

  • E-KTP orang tua WNI
  • Kartu keluarga
  • Akta lahir anak
  • Kartu affidavit
  • Akta nikah orang tua
  • Izin tinggal terbatas (ITAS) orang tua WNA
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang tua WNA
  • Sertifikat anak berkewarganegaraan ganda (ABG)
  • Surat pernyataan orang tua (format tersedia di Kantor Imigrasi)
  • Materai Rp10.000

Kemenkumham RI juga mengingatkan agar pemohon membawa seluruh dokumen asli dan fotokopi dokumen di kertas A4. Selain itu, orang tua juga wajib mendampingi proses permohonan paspor untuk anak-anak. 

Biaya paspor biasa nonelektronik 48 halaman yakni Rp350 ribu, sedangkan paspor biasa elektronik 48 halaman ialah Rp650 ribu.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kemenkumham RI


TERBARU