Ayah dan Bunda, Ini Syarat Pembuatan Paspor untuk Anak-Anak, Cermati Dokumennya!
Tips, trik, dan tutorial | 22 Januari 2023, 13:49 WIBAda sejumlah dokumen khusus yang perlu disiapkan jika anak Anda memiliki kewarganegaraan ganda, yaitu:
- E-KTP orang tua WNI
- Kartu keluarga
- Akta lahir anak
- Kartu affidavit
- Akta nikah orang tua
- Izin tinggal terbatas (ITAS) orang tua WNA
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang tua WNA
- Sertifikat anak berkewarganegaraan ganda (ABG)
- Surat pernyataan orang tua (format tersedia di Kantor Imigrasi)
- Materai Rp10.000
Kemenkumham RI juga mengingatkan agar pemohon membawa seluruh dokumen asli dan fotokopi dokumen di kertas A4. Selain itu, orang tua juga wajib mendampingi proses permohonan paspor untuk anak-anak.
Biaya paspor biasa nonelektronik 48 halaman yakni Rp350 ribu, sedangkan paspor biasa elektronik 48 halaman ialah Rp650 ribu.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kemenkumham RI