Alami KDRT? Begini Cara Laporkan Kekerasan dalam Rumah Tangga secara Langsung atau Online
Tips, trik, dan tutorial | 11 Januari 2023, 12:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Setelah sempat dihebohkan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dialami penyanyi dangdut Lesti Kejora oleh suaminya, Rizki Billar, kini publik kembali diramaikan kabar kasus dugaan KDRT yang menimpa artis Venna Melinda.
Berkaca dari kasus-kasus tersebut, bagaimana langkah tepat bagi korban KDRT untuk melapor?
Para korban atau pun penyintas KDRT tak perlu takut mengambil langkah tegas apabila menerima kekerasan. Ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan jika mengalami situasi serupa.
Kasus KDRT, menurut Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, sebagaimana psikopat sangat sulit untuk melakukan tidakan preventif. Namun yang bisa dilakukan, saat itu juga ketika mengalami KDRT atau mencurigai akan adanya tindakan kekerasan, bisa berjaga-jaga dengan beberapa langkah.
Pertama, menurut Mariana adalah menjaga diri sendiri. “Kita harus punya nomor telepon orang yang bisa diminta tolong atau nomor untuk melapor. Kita harus punya teman yang bisa kemungkinan siap membantu kita,” sebutnya saat dihubungi Kompastv, Selasa (10/1/2023).
Lapor Polisi
Pertama, apabila mengalami KDRT, khususnya dalam bentuk kekerasan fisik, maka korban harus segera lapor ke pihak kepolisian. Nanti pelapor diarahkan untuk melakukan visum et repertum yang dilakukan oleh orang yang berkompeten.
Di Indonesia, hasil visum dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat yang diajukan ke pengadilan dalam proses pembuktian.
Baca Juga: Venna Melinda Laporkan Suami Atas Kasus Dugaan KDRT, Adakah Solusi dan Langkah Preventifnya?
Apabila laporan dilakukan ke Kepolisian Resor (Polres) setempat, maka korban akan dirujuk ke bagian unit Perempuan dan Anak.
Pelapor akan dimintai keterangannya sebagai saksi. Jika ada, korban dianjurkan menyertakan bukti-bukti untuk memperkuat laporan. Bila polisi merasa sudah ada minimal dua alat bukti maka pihak terlapor dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Jangan lupa catat siapa penyidik yang menangani kasus tersebut. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pelapor mengikuti perkembangan penanganan kasus.
Menurut Sri Nurherwati selaku Konsultan Perkawinan, langkah awal yang penting dilakukan bagi korban KDRT adalah mencari pertolongan pada pihak yang dapat mendukung, bisa teman, keluarga, lembaga layanan/pendampingan maupun polisi.
Kemudian, menyimpan bikti kekerasan sekecil apapun dan menyimpan tanpa meninggalkan jejak atau memegang barang bukti dengan sarung tangan.
“Lalu menyimpannya dalam plastik, menyerahkan kepada pihak berwenang, mencari perlindungan dan dukungan untuk penguatan posisi korban,” tuturnya saat dihubungi Kompastv secara terpisah, Selasa.
Nurherwati pun menilai solusi terbaik yang bisa dilakukan saat terjadi KDRT adalah berani bicara telah mengalami dan mengambil keputusan menjauhkan dari KDRT.
Laporan secara online (daring)
Selain lapor kepada kepolisian, cara lain yang bisa dilakukan apabila menerima kekerasan, yaitu laporan via daring atau online ke SAPA 129.
Layanan yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ini dapat diakses melalui hotline 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129 yang mana terdiri dari enam jenis layanan.
Layanan tersebut adalah yaitu pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.
Selain melalui telepon dan WhatsApp, Kementerian PPPA juga menerima laporan tindak kekerasan melalui media lain seperti forum online, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor, surat, hingga pengaduan langsung.
Sampaikan kepada Komnas Perempuan
Komnas Perempuan memberikan beberapa cara untuk memudahkan korban KDRT mendapatkan pertolongan melalui langkah-langkah berikut:
Melaporkan ke alamat email pengaduan@komnasperempuan.go.id atau media sosial dengan mengetuk direct message ke Twitter, Facebook, atau Instagram. Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau mungkin lebih cepat.
Laporan pengaduan yang diterima akan dilanjutkan pada Forum Pengada Layanan sesai domisili korban untuk diberikan pendampingan. Siapkan bukti adanya KDRT untuk melancarkan pelaporan ini.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV