Sejarah Polisi Tidur di Dunia, Sudah Dibuat Lebih dari Seabad yang Lalu di AS
Pop news | 24 Oktober 2022, 06:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Keberadaan polisi tidur kerap dibenci banyak orang. Tak jarang, keberadaan gundukan yang melintang di tengah jalan itu menyebabkan pengendara yang kurang waspada mengalami kecelakaan.
Di Indonesia, banyak warga sengaja membuat polisi tidur untuk mengurangi laju kendaraan yang melintas di daerahnya. Rupanya, polisi tidur tak hanya ada di Indonesia.
Melansir dari Kompas.com, wilayah Chatham di New Jersey, Amerika Serikat (AS) disebut-sebut sebagai tempat pertama yang menerapkan perangkat pengurang kecepatan itu.
Lebih dari seabad yang lalu, tepatnya pada 7 Juni 1906, masyarakat di daerah itu menggunakan bahan seperti batu nisan atau batu bulat untuk menaikkan trotoar setinggi 5 inci.
Sekitar 50 tahun berikutnya, seorang fisikawan bernama Arthur Holly Compton merancang sebuah polisi tidur untuk memperlambat lalu lintas di luar universitasnya.
Bentuk polisi tidur buatan Arthur itu mirip gundukan yang ada di jalan saat ini.
Langkah-langkah untuk memperlambat laju kendaraan menjadi semakin populer di seluruh dunia dan polisi tidur pertama Inggris muncul pada 1983.
Baca Juga: Awas! Salah Atur Suhu AC Mobil Bikin Boros Bensin, Ini Suhu Ideal Biar Hemat BBM
Penyebutan polisi tidur di berbagai negara
Di Inggris, polisi tidur disebut sleeping policeman. Akan tetapi itu memiliki istilah yang berbeda di negara lain.
Di Selandia Baru gundukan di tengah jalan itu disebut Bar Juddar.
Sementara itu di Kroasia, Slovenia, dan Rusia disebut "Lying-Down Policeman" atau polisi berbaring.
Polisi tidur diartikan sebagai gundukan buatan yang dipasang melintang di permukaan jalan, tempat parkir, atau jalan masuk untuk membuat operator kendaraan mengemudi dengan kecepatan lambat.
Ia juga disebut sebagai speed hump atau speed bump.
Menurut Cambridge Dictionary, speed bump atau polisi tidur diartikan "area kecil yang dibangun di seberang jalan untuk memaksa orang mengemudi lebih lambat".
Aturan soal polisi tidur di Indonesia, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, sebenarnya istilah polisi tidur lahir dari masyarakat yang menyebut "gundukan" pengurang kecepatan di jalan.
"Istilah polisi tidur sebenarnya tidak ada dalam peraturan perundang-undangan," kata Budiyanto, 26 Agustus 2022 dilansir dari Kompas.com.
Dia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan serta aturan turunannya Permenhub No 14 tahun 2021 istilah yang benar adalah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan.
Polisi tidur, kata Budiyanto, adalah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang digunakan sebagai alat pembatas kecepatan. Ia ditujukan untuk memperlambat kendaraan.
Budiyanto juga menjelaskan, polisi tidur ada tiga jenis, yakni speed bump, speed hump, dan speed table. Ketiganya dibedakan dari bentuk dan lokasi.
Baca Juga: Jangan Sembarangan, Ini Pedoman Bikin Polisi Tidur Biar Tak Menyalahi Aturan
1. Speed bump
Speed bump merupakan alat pembatas kecepatan yang memiliki ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm.
Lebar bagian atasnya harus dibuat dengan ukuran mulai dari 30 sampai 90 cm, dengan kelandaian paling banyak 15 persen.
Polisi tidur ini harus memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Jenis polisi tidur ini dapat dibuat pada di jalan lingkungan, area parkir, dan area parkir yang dilintasi kendaraan dengan kecepatan 10 Kpj.
2. Speed hump
Speed hump merupakan pembatas jalan berbentuk penampang melintang yang terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.
Polisi tidur ini memiliki ukuran tinggi antara 5 sampai dengan 9 cm dan lebar total antara 35 sampai dengan 390 cm dengan kelandaian maksimal 50 persen.
Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm. Fasilitas ini berfungsi untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan yang memiliki zebra cross.
Selain itu, speed hump juga dapat dibuat pada jalan lokal dan jalan lingkungan yang dilintasi kendaraan berkecepatan 20 Kpj.
Baca Juga: Kesal Orang Kebut-kebutan, Warga Bikin 11 Polisi Tidur Berurutan
3. Speed table
Polisi tidur jenis speed table harus dibangun dengan bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300.
Speed table yang dibuat harus memiliki ukuran tinggi antara 8 hingga 9 cm, lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.
Polisi tidur ini harus memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Biasanya jenis ini dipasang di kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal yang dilintasi kendaraan berkecepatan 40 Kpj.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com