Jangan Takut Lapor! Kapolri Listyo Sigit Persilakan Warga Adukan Polisi Melalui Aplikasi Ini
Tips, trik, dan tutorial | 23 Oktober 2022, 10:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempersilakan masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan Polri melalui aplikasi Propam Presisi dan Dumas Presisi.
Hal itu diungkapkan oleh Listyo Sigit melalui akun Twitternya @ListyoSigitP, Minggu (23/10/2022).
"Untuk menjawab pertanyaan mengenai nomor layanan pengaduan Polri, saya mempersilahkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan melalui aplikasi Dumas Presisi dan Propam Presisi," tulis Listyo Sigit.
"Polri siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," lanjutnya.
Baca Juga: Diingatkan Jokowi Agar Tidak Sembrono Deklarasikan Capres, Begini Tanggapan Golkar & Nasdem
Cara Adukan Polisi di Aplikasi Propam Polri
1. Unduh (download) terlebih dahulu aplikasi Propam Presisi di Play Store atau App Store.
2. Daftarkan diri dengan menggunakan nomor NIK yang sesuai dengan KTP.
3. Melakukan verifikasi diri dengan scan wajah. Setelah berhasil, akan muncul tulisan “Verifikasi identitas berhasil. Silakan lanjutkan untuk buat pengaduan.”
4. Bila ingin membuat pengaduan dapat mengisi form yang sudah disediakan.
5. Ketika melaporkan, pengguna dapat mengunggah foto atau laporan untuk menguatkan bukti aduan yang disampaikan lewat Propam Presisi.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV