> >

Asal Muasal Panggilan Yang Mulia untuk Hakim, Kenapa Bukan Ibu atau Bapak?

Viral | 18 Oktober 2022, 16:26 WIB
Ilustrasi hakim. (Sumber: Kompas.com)

Hakim juga merupakan cerminan peradilan. Ia bisa menjatuhkan hukuman pidana pada seseorang yang ia nilai berlaku tidak sopan secara sengaja dan melakukan penghinaan pengadilan atau contempt of court

Baca Juga: Tiga Hakim Agung MA Ini Terkenal Jujur, Ada yang Dijuluki Pendekar Hukum dan Algojo Koruptor!

Panggilan "Yang Mulia" bagi hakim di Indonesia

Melansir dari Kompas.com, tak ada peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum yang mengharuskan kita memanggil hakim dengan sebutan "Yang Mulia" di dalam persidangan.

Meski begitu, semua orang yang ada di dalam persidangan, baik jaksa, saksi, kuasa hukum, maupun terdakwa wajib menghormati hakim sesuai Peraturan Mahkamah Komstitusi (PMK) Nomor 19 tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan.

Pasal 6 ayat (1) PMK Nomor 19 Tahun 2009 mengatur bahwa para pihak, saksi, ahli dan pengunjung sidang wajib: 

  • Menempati tempat duduk yang telah disediakan serta duduk tertib dan sopan selama persidangan.
  • Menunjukkan sikap hormat kepada majelis hakim dengan sikap berdiri ketika majelis hakim memasuki dan meninggalkan ruangan sidang. 
  • Memberi hormat kepada majelis hakim dengan membungkukkan badan setiap memasuki dan meninggalkan ruang persidangan. 

Lalu, pada Pasal 6 ayat (2) dan (3) PMK Nomor 19 Tahun 2009 mengatur: 

(2) Dalam hal para pihak, saksi, dan ahli akan menyampaikan pendapat dan/atau tanggapannya, terlebih dahulu harus meminta dan/atau mendapat izin ketua sidang. 

(3) Para pihak, saksi, dan ahli menyampaikan keterangannya setelah diberikan kesempatan oleh ketua sidang. 

Baca Juga: Daftar Panjang Hakim-hakim yang Terjerat Kasus Korupsi, dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung

Meski tidak disebutkan secara spesifik, panggilan "Yang Mulia" menjadi salah satu cara menunjukkan sikap hormat terhadap hakim dalam persidangan. 

Selain itu, menilik tata tertib sejumlah pengadilan di Indonesia, tercantum keharusan memanggil majelis hakim dengan sebutan "Yang Mulia". 

Misalnya dalam tata tertib persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan PN Surakarta yang tertulis: Memanggil seorang hakim dengan sebutan 'Yang Mulia' dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan 'Penasihat Hukum'.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU