Cara Perpanjang SIM Online 2022, Beserta Biaya Medical Check Up untuk SIM A-SIM C
Tips, trik, dan tutorial | 18 Juli 2022, 12:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri mempermudah permohonan layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk masyarakat.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo mengatakan pandemi Covid-19 membuat Korlantas Polri menciptakan terobosan termasuk perpanjang SIM online.
“Itu latar belakangnya kenapa kita menyiapkan layanan yang lebih mudah cepat, bisa dimana saja, kapan saja dan bisa di akses masyarakat lebih mempermudah, transparan itu yang kita lakukan,” kata Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo dikutip dari laman NTMC Polri, Kamis (14/7/2022).
Untuk perpanjang SIM A dan SIM C online, Korlantas Polri sudah menyiapkan aplikasi SIM Nasional Presisi.
Baca Juga: Simak! Ini Rincian Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C Serta Perpanjangannya per Maret 2022
“Untuk SIM Internasional dengan website, kita sudah online lebih dulu dibandingkan SIM Nasional Presisi, tahun 2020 sudah online untuk layanan SIM Internasional," ujarnya.
Adapun link untuk keperluan mengurus SIM Internasional adalah siminternasional.korlantas.polri.go.id
Biaya pengurusan SIM sudah tertera di luar biaya kesehatan dan tes psikologi di daerah atau wilayah tertentu. Pemohon hanya membayar PNBP.
"Sedangkan untuk SIM yang habis masa berlakunya menurut PERPU No.5 tahun 2021 menggunakan proses penerbitan SIM baru dengan datang ke kantor Satpas," ujarnya.
Baca Juga: Siapkan BPKB dan STNK, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Punya 5 Keuntungan, Ini Syaratnya
Dokumen Syarat Perpanjang SIM Online
Berikut dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
- SIM lama Anda
- E-KTP
- Hasil RIKKES (Pemeriksaan Kesehatan) Jasmani
- Hasil Tes Psikologi
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Tes psikologi untuk permohonan perpanjang SIM online dapat dilakukan di laman app.eppsi.id.
Sementara itu, tes RIKKES Jasmani dapat dilakukan melalui online di erikkes.id.
Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2022
Cara Perpanjang SIM Online 2022
Berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi PIN
- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
Baca Juga: Cara Perpanjang STNK secara Online, Cukup lewat Smartphone!
- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
- Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
- Pilih SATPAS penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI Diperpanjang, Ini Jadwalnya
- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Biaya Perpanjang SIM Online
Melansir digitalkorlantas.id, berikut biaya perpanjangan SIM Nasional.
1. Biaya perpanjang SIM A online adalah Rp80.000
2. Biaya perpanjang SIM C online adalah Rp75.000.
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.
Sementara itu, biaya untuk melakukan tes RIKKES jasmani sebesar Rp25.000 dan biaya tes psikologi sebesar Rp27.500.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV