Cara Ubah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Pekerja Perusahaan
Tips, trik, dan tutorial | 8 Juni 2022, 21:05 WIBPersyaratan administrasi kepesertaan sesuai dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan. Cara pindah BPJS mandiri ke PPU diproses melalui perusahaan tempat Anda bekerja.
Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja/PIC masing-masing Badan Usaha melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan atau dengan cara melengkapi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE) yang diisi sesuai ketentuan yang berlaku dan disahkan oleh pimpinan perusahaan untuk dimigrasikan di Kantor BPJS Kesehatan.
Berikut cara pindah kepesertaan PBPU menjadi peserta PPU:
- Badan Usaha melakukan perubahan jenis kepesertaan pekerja melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan;
- Perubahan status kepesertaan menjadi peserta PPU mengikuti mekanisme cut off kepesertaan BPJS Kesehatan dan jumlah anggota keluarga yang ditanggung PPU;
- Perubahan status kepesertaan jumlah anggota keluarga tertanggung PPU, dalam hal jumlah anggota keluarga tertanggung melebihi hak peserta sebagai peserta PPU, maka anggota keluarga lain tetap terdaftar sebagai Peserta PBPU atau dapat didaftarkan sebagai keluarga tambahan dengan besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah;
- Menyerahkan surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi (bagi anak usia lebih dari 21 tahun s.d 25 tahun yang masih sekolah/kuliah) atau bukti pembayaran uang pendidikan yang masih berlaku sampai dengan bulan pengaktifan.
Adapun jika terjadi pindah perusahaan, kepesertaan PPU pindah menjadi PPU lainnya bisa dilakukan berdasarkan surat pengantar pendaftaran dari Pimpinan Perusahaan yang baru.
Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara menunggak iuran maka perubahan jenis kepesertaan PPU menjadi peserta lainnya tetap dapat dilakukan.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com