> >

Cara Ubah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Pekerja Perusahaan

Tips, trik, dan tutorial | 8 Juni 2022, 21:05 WIB
Ilustrasi - Mengubah kepesertaan BPJS Kesehatan. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bagi Anda yang ingin mengurus perubahan jenis kepesertaan BPJS Kesehatan karena baru saja diterima bekerja di perusahaan, berikut informasi cara pindah BPJS mandiri ke PPU (Pekerja Penerima Upah).

Oleh karena itu, perlu diperhatikan cara pindah BPJS mandiri ke perusahaan secara online.

Berikut informasinya, melansir dari Buku Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS Tahun 2022 dan laman resmi BPJS Kesehatan, Rabu (8/6/2022).

Untuk diketahui, yang termasuk PPU Badan Usaha adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah pada suatu badan usaha.

Pekerja Penerima Upah selain penyelenggara negara (PPU BU) terdiri atas:

  • Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah pegawai pada badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah pegawai pada badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
  • Pegawai Badan Usaha Swasta (BU Swasta) adalah pegawai pada badan usaha yang dimiliki oleh swasta. Badan Usaha ini sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak swasta dan berbadan hukum.

Beberapa jenis BU swasta yang ada di Indonesia seperti Perusahaan Perorangan, Perusahaan Persekutuan, Perusahaan Perseroan, Yayasan, dan lain-lain.

Peserta BPJS PPU ini iurannya dibayarkan oleh perusahaan, biasanya termasuk juga anggota keluarga yang ditanggung.

Baca Juga: Bisakah Berhenti Kepesertaan BPJS Kesehatan Agar Tak Bayar Denda? Ini Penjelasan Beserta Aturannya

Cara pindah BPJS mandiri ke PPU

Status kepesertaan dapat berubah untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan. Perubahan status kepesertaan tersebut tidak menghapuskan kewajiban peserta, pemberi kerja, atau Pemerintah Daerah untuk melunasi tunggakan Iuran paling lama 6 bulan sejak status kepesertaan berubah.

  • Proses administrasi pada setiap kanal layanan administrasi dilakukan dengan ketentuan:
  • Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik);
  • Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan; dan
  • Memberikan persetujuan layanan administrasi.

Pemberlakuan terhitung mulai tanggal kepesertaan pada peserta yang berubah jenis kepesertaan mengacu pada ketentuan matrik mutasi jenis kepesertaan.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU