> >

Penting untuk Pasangan yang Bakal Nikah: Pilih di KUA Gratis atau di Luar KUA Biaya Rp600 Ribu

Tips, trik, dan tutorial | 2 Februari 2022, 07:11 WIB
Ilustrasi menikah. (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan informasi bahwa biaya administrasi pernikahan sepanjang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah gratis.

Melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam apabila pernikahan dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja maka akan dikenakan biaya Rp600.000 yang disetor melalui bank.

"Itu pun dibayarkan di bank, bukan di KUA. Tidak ada transaksi di KUA," demikian pernyataan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag dalam Instagram, Senin (31/1/2022) lalu. 

Baca Juga: Bersiap Jatuh Cinta, 4 Shio Ini Diprediksi Ketemu Jodoh dan Menikah di Tahun Macan Air 2022

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengonfirmasi bahwa menikah gratis di kantor KUA.

"Kalau nikah di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, bayar Rp600.000, dan langsung disetor ke kas negara," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/2).

Kamaruddin mengatakan, masyarakat dapat melaporkan kepada Kemenag apabila ada pungutan liar (pungli).

"Kalau ada pungutan liar laporkan saja ke kantor Kemenag terdekat," imbuhnya.

Bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan, perlu membawa sejumlah dokumen. Ini daftarnya.

Baca Juga: Pengantin Lama Wajib Tahu, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Kemenag

Syarat dokumen pernikahan yang dibawa

  1. Surat pengantar dari kelurahan
  2. Fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran calon pengantin
  3. Lembar pas foto 2x3 latar biru beserta soft copy
  4. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal).

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU