> >

Cara Mudah Menerbitkan KTP Elektronik yang Hilang

Tips, trik, dan tutorial | 27 Desember 2021, 15:53 WIB
Foto E-KTP bisa diganti jika memenuhi syarat (Sumber: istimewa)

5. Serahkan semua berkas yang telah Anda bawa dan isi ke petugas Dukcapil.

6. Petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang.

Lantas apakah penerbitan kembali KTP yang hilang dipungut biaya? Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menegaskan segala pelayanan pengurusan KTP hilang gratis alias tak dipungut biaya.

Baca Juga: Siap-Siap! 3 Bantuan Pemerintah Ini Masih Cair di Tahun 2022, Jangan Lupa Sertakan NIK KTP

"Semua pelayanan gratis. Tidak ada yang bayar," ujar Budi.

KTP elektronik akan langsung dicetak ulang jika pemilik telah merampungkan segala persyaratan dan prosedur pencetakan ulang KTP. Bagi yang kehilangan KTP di luar kota, Budi mengatakan, hal itu tak masalah dan masih bisa diproses kembali.

Pasalnya, KTP hilang tetap dapat diurus tidak hanya di lokasi sesuai alamat atau lingkup kota di data KTP, tetapi juga di luar kota atau domisili.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU