> >

Cara Mudah Menerbitkan KTP Elektronik yang Hilang

Tips, trik, dan tutorial | 27 Desember 2021, 15:53 WIB
Foto E-KTP bisa diganti jika memenuhi syarat (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik bisa dibilang merupakan barang yang vital dimiliki bagi Warga Negara Indonesia. Pembuatan KTP Elektronik ini bisa dilakukan jika seseorang minimal sudah mencapai usia 17 tahun.

KTP adalah identitas resmi seseorang yang diterbitkan secara resmi oleh instansi pemerintah Indonesia dan menjadi bukti yang berlaku di seluruh wilayah Tanah Air. Ada banyak kegunaan KTP Elektronik untuk keperluan administrasi resmi.

Kegunaannya meliputi persyaratan pernikahan, kebutuhan vaksinasi, mendapatkan bantuan dari pemerintah, mendaftar bank, dan banyak lainnya. Selain itu KTP juga merupakan dokumen persyaratan pemilu yang berlaku seumur hidup.

Baca Juga: Bolehkah Fotokopi KK atau KTP Jadi Bungkus Gorengan? Ini Aturannya

Namun, tak jarang terdapat musibah bagi pemilik KTP yang menyebabkan tanda pengenal ini hilang. Lantas bagaimana cara menerbitkan kembali KTP Elektronik yang hilang?

Cara menerbitkan KTP yang hilang

Penerbitan KTP bisa dilakukan dengan pengajuan kembali ke Dinas Dukcapil karena alasan hilang atau rusak. Melansir Kompas.com, ini prosedur mengurus KTP yang hilang.

1. Buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi setempat.

2. Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama.

3. Bawa semua dokumen yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil terdekat.

4. Isi formulir penerbitan e-KTP.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU