Catat, Ini Syarat dan Cara Mudah Membuat KTP Elektronik 2021
Tips, trik, dan tutorial | 27 Desember 2021, 15:49 WIBTerdapat 8 langkah dalam pembuatan KTP Elektronik, ini cara-caranya:
- Pastikan kelurahan atau desa Anda telah mendukung layanan e-KTP.
- Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar RT/RW ke kelurahan/desa setempat.
- Ambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
- Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data Anda dengan data di KTP Anda, jika Anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
- Bubuhkan tanda tangan Anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan tidak berubah-ubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM, dan lain-lain.
- Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
- Pastikan surat panggilan Anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
- Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak, Anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.
Untuk diketahui pembuatan KTP Elektronik tidak dipungut biaya alias gratis.
Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com