> >

Catat, Ini Syarat dan Cara Mudah Membuat KTP Elektronik 2021

Tips, trik, dan tutorial | 27 Desember 2021, 15:49 WIB
Ilustrasi foto selfie KTP (Sumber: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Terdapat 8 langkah dalam pembuatan KTP Elektronik, ini cara-caranya:

  1. Pastikan kelurahan atau desa Anda telah mendukung layanan e-KTP.
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar RT/RW ke kelurahan/desa setempat.
  3. Ambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
  4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data Anda dengan data di KTP Anda, jika Anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
  5. Bubuhkan tanda tangan Anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan tidak berubah-ubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM, dan lain-lain.
  6. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
  7. Pastikan surat panggilan Anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  8. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak, Anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.

Untuk diketahui pembuatan KTP Elektronik tidak dipungut biaya alias gratis. 

Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU