> >

Catat, Ini Syarat dan Cara Mudah Membuat KTP Elektronik 2021

Tips, trik, dan tutorial | 27 Desember 2021, 15:49 WIB
Ilustrasi foto selfie KTP (Sumber: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Negara Indonesia yang telah memasuki usia 17 tahun sudah memenuhi syarat untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Meski demikian, masih banyak orang yang belum tahu cara membuat KTP, padahal caranya terbilang mudah.

Anda cukup datang ke Disdukcapil terdekat atau membuat via online. KTP Elektronik memiliki banyak kegunaan administrasi di Indonesia.

Baca Juga: Siap-Siap! 3 Bantuan Pemerintah Ini Masih Cair di Tahun 2022, Jangan Lupa Sertakan NIK KTP

KTP bisa digunakan untuk melamar kerja, persyaratan mengajukan pernikahan, mendaftar bank, hingga banyak lainnya.

Lantas apa saja syarat untuk pembuatan KTP Elektronik yang mudah dan cepat?

Baca Juga: Bolehkah Fotokopi KK atau KTP Jadi Bungkus Gorengan? Ini Aturannya

Syarat Membuat KTP Elektronik

Pembuatan KTP Elektronik bisa dilakukan bagi seseorang yang memiliki usia minimal 17 tahun.

Melansir dari laman Dinas Dukcapil Tasikmalaya ini syarat umum untuk penerbitan KTP Elektronik bagi WNI.

  1. Datang langsung ke kecamatan masing-masing.
  2. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Melakukan Perekaman Biometrik (Iris Mata, Sidik Jari, Tanda Tangan, Foto Wajah).
  5. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat.
  6. Surat keterangan pindah dari luar negeri dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

Baca Juga: Ingin Bantuan Uang Rp1 Juta dari Pemerintah? Mudah, Cukup Isi NIK dan Nama Lengkap Sesuai KTP

Cara Membuat KTP Elektronik

Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU