Mau Pindah Kartu Keluarga? Simak Syarat Lengkap dan Caranya
Tips, trik, dan tutorial | 7 November 2021, 08:17 WIBCara Mengurus KK di Tempat Baru
Setelah menyelesaikan alur pindah KK di tempat yang lama, kini saatnya untuk mengurus pencatatan KK di tempat baru.
Berikut cara mengurus pindah KK di domisili yang baru:
- Datang ke kantor kelurahan domisili baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama, KTP dan KK asli.
- Anda akan diberikan surat keterangan untuk dibawa ke kantor Kecamatan.
- Bawa surat dan formulir tersebut ke Kecamatan untuk mendapatkan KK baru.
- Pihak kecamatan akan memberikan nota untuk pengambilan KK yang diproses sekitar 1 hingga 2 minggu.
Dalam mengurus pindah KK sebenarnya tidak ada pungutan biaya. Namun di beberapa wilayah memiliki ketentuan sendiri dan prosedur yang relatif berbeda.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV