> >

Mau Pindah Kartu Keluarga? Simak Syarat Lengkap dan Caranya

Tips, trik, dan tutorial | 7 November 2021, 08:17 WIB
Cara mengurus pindah KK dari domisili lama ke baru. (Sumber: Tribunnews Pekanbaru)

Cara Mengurus KK di Tempat Baru

Setelah menyelesaikan alur pindah KK di tempat yang lama, kini saatnya untuk mengurus pencatatan KK di tempat baru.

Berikut cara mengurus pindah KK di domisili yang baru:

- Datang ke kantor kelurahan domisili baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama, KTP dan KK asli.  
- Anda akan diberikan surat keterangan untuk dibawa ke kantor Kecamatan.  
- Bawa surat dan formulir tersebut ke Kecamatan untuk mendapatkan KK baru.  
- Pihak kecamatan akan memberikan nota untuk pengambilan KK yang diproses sekitar 1 hingga 2 minggu. 

Dalam mengurus pindah KK sebenarnya tidak ada pungutan biaya. Namun di beberapa wilayah memiliki ketentuan sendiri  dan prosedur yang relatif berbeda.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU