Mahfud MD Bocorkan Jurus Mematikan Praktik Pinjol Ilegal
Tips, trik, dan tutorial | 20 Oktober 2021, 10:30 WIB"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," tegas dia.
- Pinjol legal diminta berkembang
Mahfud MD kembali mengingatkan, penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.
Dengan kata lain pinjol legal diminta berkembang demi mendukung industri fintech nasional.
"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," kata Mahfud.
Baca Juga: Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Digerebek, 4 Orang Diamankan
Seperti diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Satgas Waspada Investasi OJK, Bank Indonesia, serta Kepolisian telah memblokir sebanyak 3.516 situs maupun aplikasi pinjol ilegal, sejak tahun 2018 hingga kini.
Sedangkan perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK baru mencapai 106 perusahaan.
Penulis : Gading Persada Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV