> >

Mahfud MD Bocorkan Jurus Mematikan Praktik Pinjol Ilegal

Tips, trik, dan tutorial | 20 Oktober 2021, 10:30 WIB
Satu pekerja kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang diamankan polisi, Senin (18/10/2021). Menko Polhukam Mahfud MD memberikan empat cara mematikan pinjol ilegal. (Sumber: TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordiantor Bidang Politik, Hukum dan Keamanaan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengaku geram dengan maraknya pengelola pinjaman online (pinjol) ilegal lantaran meresahkan.

Mahfud pun meminta kepada para nasabah pinjol ilegal untuk berani melapor ke polisi. Hal ini disampaikannya pada konfrensi pers secara virtual terkait pinjol ilegal, Selasa (19/10/2021) kemarin. 

Terkait permintaan Mahfud agar nasabah pinjol ilegal berani lapor merupakan satu dari sejumlah cara untuk menghindari pinjol ilegal.

Baca Juga: Mahfud MD Kirim Pesan Ini ke Nasabah Pinjol Ilegal: Enggak Perlu Bayar Cicilan Lagi Meski Ditagih

Berikut ini cara-cara mematikan pinjol ilegal menurut Mahfud MD:
- Nasabah pinjol ilegal tidak perlu lagi bayar cicilan tagihan
Menurut Mahfud, langkah yang diambil para nasabah tersebut diizinkan lantaran pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

- Korban pinjol ilegal silakan lapor polisi
Dengan tegas Menko Polhukam mengungkapkan, bila ada terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian setempat. 

Ia pun memastikan, polisi akan langsung memasifikasi gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Edit Foto Korban dengan Gambar Porno untuk Tagih Utang

- Pinjol ilegal dijerat pasal berlapis
Pemerintah, lanjut Mahfud MD, meminta Polri memberikan pengenaan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal. 

Menurutnya para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen. 

Penulis : Gading Persada Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU