Jangan Gegabah Nikah Siri, Ini 4 Kerugian yang Bisa Dialami Wanita
Tips, trik, dan tutorial | 6 Oktober 2021, 16:29 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Menikah siri kembali menjadi perbincangan hangat setelah sepasang selebriti Indonesia mengaku telah menikah siri sebelum menikah secara resmi secara hukum negara.
Hampir semua pasangan menginginkan pernikahnnya sah secara agama dan diakui oleh negara. Namun, terkadang ada pasangan yang memilih untuk nikah siri karena beberapa alasan.
Melansir Siap Nikah, laman resmi BKKBN, ada sejumlah alasan orang memilih untuk nikah siri atau di bawah tangan, di antaranya adalah menghindari zina atau motivasi suami yang ingin berpoligami.
Padahal, pihak perempuan dapat dirugikan akibat pernikahan siri. Pengacara Dipo Rangga Wishnu, menjelaskan bahwa menikah siri sah secara agama, namun tidak diakui oleh negara.
Berikut 4 kerugian yang bisa dialami wanita yang menikah siri:
1. Harta gono-gini
Tidak banyak pasangan poligami bisa berjalan harmonis antara keluarga istri pertama dan kedua. Yang kerap terjadi adalah pihak istri pertama dan keluarganya menganggap istri sebagai perusak rumah tangga orang.
Sering terjadi perdebatan mengenai hak waris pun muncul dalam kondisi ini. Pihak perempuan yang dinikahi secara siri biasanya tak memiliki akta perkawinan, sehingga dia dan anaknya akan sulit untuk menuntut apa-apa. Sebab, di mata negara, pernikahan itu tidak diakui.
Baca Juga: Ternyata Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga, Begini Caranya
“Lebih banyak ruginya untuk perempuan. Paling berdampak adalah soal gono-gini karena negara tidak mengakui pernikahan mereka. Pihak wanita bisa ditinggal begitu saja tanpa adanya pembagian harta ketika berpisah. Misalnya ada harta atau aset bersama seperti rumah atau mobil, istri tidak memiliki haknya jika atas nama suami,” kata Dipo.
2. Rawan Goyah
Selanjutnya, Dipo menjelaskan, rumah tangga pasangan yang menikah secara siri berpotensi untuk goyah.
Sebab, pernikahan mereka tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga si suami dapat dengan seenaknya meninggalkan istri dan menikah dengan wanita lain.
“Tidak ada buku nikah dan tidak terdaftar di catatan sipil maka pihak pria bisa menikah lagi dengan wanita lain. Lebih tidak enaknya lagi, jika suami menikahkan resmi istri keduanya di KUA. Oleh negara si istri kedua tetap dianggap istri sah, sementara istri pertama tidak,” ungkap Dipo.
3. Efek pada anak
Nikah siri dapat berdampak pada masa depan anak. Sebab, jika si ibu melahirkan, di dalam akta hanya tercatat nama ibunya saja.
“Efeknya ke anak, perdatanya cuma sama ibunya. Artinya, akte lahir hanya ditulis nama ibu, tidak ada nama ayah. Sebenarnya tetap bisa memakai nama ayah, namun prosesnya rumit karena harus ada tes DNA,” jelas Dipo.
Baca Juga: Akhirnya Terkuak, Lesti Kejora dan Rizky Billar Nikah Siri Bulan April
Psikologis anak juga dapat terdampak oleh nikah siri orang tuanya. Sebab, si anak bisa saja merasa tak diakui oleh sekitarnya, dan merasa seperti anak buangan saat kehadiran ayahnya antara ada dan tiada.
Terlebih jika pernikahan itu disembunyikan dari pihak istri pertama, yang menyebabkan seolah-olah menjalani hubungan terlarang. Anak akan merasa seperti tak diinginkan atau posisinya jadi seperti aib dalam keluarga.
Dampaknya, mereka jadi tidak percaya diri, tak cukup berharga untuk dicintai, serta perasaan insecure lainnya yang bisa memengaruhi masa depannya.
4. Tidak Diberi Nafkah
Pada pasangan yang menikah siri, posisi istri dan anak-anak menjadi sangat riskan. Walaupun secara agama, suami wajib memberi nafkah, baik menikah secara resmi maupun nikah siri, tapi terkadang fakta di lapangan berbeda.
Tidak sedikit anak yang dibiarkan begitu saja oleh para pria tak bertanggung jawab yang sengaja menikah siri.
Si anak tak bisa menuntut ayahnya memberi nafkah, dan terpaksa mengandalkan ibunya.
Itulah sebabnya akta perkawinan menjadi hal penting, meski hanya selembar kertas. Tidak adanya akta perkawinan saat menikah siri membuat posisi perempuan dan anaknya menjadi sangat riskan.
Sebaiknya jangan gegabah memutuskan untuk menikah secara siri, pikir baik-baik sebelum melaksanakannya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV