PENTING! Ini Daftar Berkas yang Harus Dibawa saat Anda Memperpanjang STNK dan Bayar PKB Tahunan
Tips, trik, dan tutorial | Diperbarui 2 September 2022, 21:24 WIBBaca Juga: Simak! Syarat dan Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak
Serahkan formulir yang sudah diisi ke loket pendaftaran, yang biasanya terpisah dengan loket pendaftaran pajak 5 tahunan.
Kemudian, tunggu panggilan dari petugas. Jika berkas sudah lengkap, petugas akan menyerahkan lembar berisi informasi nilai pajak yang harus dibayar. Tetapi, jika berkas kurang lengkap, biasanya petugas akan meminta pemilik kendaraan untuk melengkapi.
Setelah lengkap dan menerima lembaran berisi jumlah pajak yang harus dibayarkan, bayarlah pajak di loket pembayaran.
Pemilik kendaraan bisa kembali menunggu panggilan dari petugas untuk mengambil STNK (pengesahan) di loket pengeluaran, kemudian menerima STNK baru yang sudah disahkan.
Mengenai jumlah atau besaran pajak kendaraan yang harus dibayar, masing-masing daerah memiliki kebijakan sendiri.
Baca Juga: 2 Tahun Tak Bayar Pajak Kendaraan, Data STNK Dihapus
Contohnya di DKI Jakarta, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 2 persen dan bersifat progresif. Maksudnya, pemilik kendaraan akan dikenai PKB sebesar 2,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketiga, 4 persen untuk kepemilikan kendaraan keempat, dan seterusnya dengan tambahan 0,5 persen.
Selain PKB, pemilik kendaraan juga harus membayar tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com