> >

3 Cara Mengecek Penerima BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Tips, trik, dan tutorial | 11 Agustus 2021, 20:54 WIB
Cara cek penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta mulai dibagikan pemerintah kepada pekerja/buruh yang terdampak pandemi.

Rencananya bantuan tersebut akan diturunkan selama dua bulan dengan bentuk uang Rp 500.000 tiap bulannya.

Pencairan bantuan ini akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN: BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Diberitakan sebelumnya, penerima BSU subsidi gaji pada 2021 diketahui lebih sedikit dibandingkan program yang sama tahun lalu.

Baca Juga: Ini Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Buka www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Hal ini dikarenkaan adanya batasan nominal gaji yang lebih sedikit dan hanya berlaku untuk pekerja di wilayah yang masuk PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.

Terdapat tiga cara yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU.

1. Melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Anda bisa masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk mengetahui kepesertaan Anda aktif atau tidak.

Dengan memilih menu registrasi, Anda dapat mengisi formulir sesuai data diri Anda seperti:

  • Nomor KPJ
  • Nama
  • Tanggal lahir
  • NIK
  • Nama ibu kandung
  • Nomor kontak Anda yang aktif dan e-mail

Setelah itu Anda akan login dan bisa melihat kepesertaan melalui klik kartu digital.

Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Upah Rp1 Juta

2. Aplikasi BPJSTKU

Dengan menggunakan aplikasi BPJSTKU, Anda bisa mengecek kepesertaan Anda terkait penerimaan BSU subsidi.

Untuk pendaftaranya cukup mudah, Anda cukup memasukkan nomor KPJ, NIK, e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.

Setelah login pilihlah kartu digital, nanti akan dijelaskan apakah keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak.

3. Cek di laman bpjsketenagakerjaan.go.id

  • Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
  • Scroll atau geser ke bagian bawah
  • Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi
  • Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
  • Centang kode captcha
  • Klik "Lanjutkan"
  • Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak

Syarat penerima BSU 2021

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja / Buruh penerima upah.
  • Pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  • Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU