Catat, Berikut Waktu dan Cara Sanggah Hasil Administrasi CPNS dan PPPK 2021
Tips, trik, dan tutorial | 31 Juli 2021, 18:59 WIBDalam masa sanggah instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Masa sanggah dilakukan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, yakni tanggal 4-6 Agustus 2021.
Kendati begitu, pelamar yang ingin mengajukan sanggah harus tahu bahwa penitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Penitia seleksi instansi pun dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengungumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah
Kemudian, kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?
Melansir dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Baca Juga: Passing Grade SKD CPNS 2021 Resmi Ditetapkan, Cek Cara Pembobotan Nilainya
Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV