Tak Harus Tutup Gerai, Ruben Onsu Masih Bisa Pakai Nama Geprek Bensu
Selebriti | 14 Juni 2020, 13:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gerai usaha kuliner Ruben Onsu, Geprek Bensu, tidak harus ditutup meski Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pihak Ruben Onsu perihal sengketa nama dagang dan mengabulkan sebagian rekonvensi dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang. Menurutnya, dikabulkannya sebagian rekonvensi PT Ayam Geprek Benny Sujono maka membatalkan enam sertifikat kelas 43 milik PT Onsu Pangan Perkasa terkait merek Geprek Bensu.
Hanya saja, pihak Ruben Onsu atau PT Onsu Pangan Perkasa masih memiliki dua sertifikat kelas 43 untuk merek dagang Geprek Bensu dan Ayam Geprek Bensu.
Baca Juga: Kronologi Perkara Bensu, Ruben Onsu Gugat Benny Sujono Putusan MA Nyatakan Sebaliknya
Oleh kakarenanya, menurut Minola Sebayang, Ruben Onsu tidak perlu menutup gerai Geprek Bensu.
"Dua sertifikat di kelas 43 tidak dibatalkan. Artinya, PT Onsu Pangan Perkasa masih boleh membuka gerai seperti hari ini. Jadi, tidak perlu tutup," ujar Minola Sebayang saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).
Sertifikat klasifikasi merek kelas 43 diketahui mengatur perihal jasa menyediakan makanan dan minuman, serta akomodasi sementara.
Dengan kata lain mengatur soal cafe, bar, kantin, catering, dan lainnya. Tetapi, Minola Sebayang mengatakan yang perlu dilakukan oleh Ruben Onsu adalah mengubah format nama sesuai yang tertulis dalam dua sertifikat yang tidak dibatalkan.
"Saya kira tidak jadi persoalan. Mau tulisannya seperti ini, saya rasa masyarakat tidak ada berpengaruh. Tapi, tidak mengharuskan kami menutup usaha kami," ujar Minola.
Jordi Onsu menambahkan, PT Onsu Pangan Perkasa masih memiliki sertifikat merek di kelas 45 terkait waralaba untuk nama I Am Geprek Bensu.
Baca Juga: Ruben Onsu Kalah Gugat atas Merek Dagang “Geprek Bensu”
Bisa Saja Ganti Logo atau Format Nama
Menurut Minola Sebayang, Ruben Onsu atau PT Onsu Pangan Perkasa bisa saja mengganti logo atau format nama.
Hanya saja, Minola mengatakan terlalu dini bagi Ruben Onsu untuk mengganti logo atau format nama tersebut.
Pasalnya, Minola menganggap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Sebuah keputusan baru dinyatakan inkracht jika sudah ada relasi pemberitahuan dari Pengadilan Niaga atau Negeri atas putusan Mahkamah Agung tersebut. Dan sudah diterima dengan sah oleh pihak yang bersaungkutan, maka sejak itu inkracht sebuah keputusan," ujar Minola.
Dikarenakan belum inkracht, Minola Sebayang mengatakan putusan kasasi MA belum bersifat mengikat.
"Apa kami perlu ganti form tulisan Geprek Bensu kami? Ya enggak perlu. Kita tunggu saja pemberitahuannya sampai ke kita," kata Minola.
Baca Juga: Jordi Onsu Bantah Tempatkan Karyawan Penyusup Curi Resep I Am Geprek Bensu
Gugatan Merek Dagang Bensu
Sebelumnya, Minola Sebayang mengatakan kliennya ajukan gugutan perihal merek dagang Bensu karena ada perusahaan lain yang menggunakan merek dagang yang sama.
Gugatan dilayangkan setelah tidak ada respons baik dari PT Ayam Geprek Benny Sujono terkait penggunaan merek ayam geprek Bensu.
Hanya saja, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan PT Onsu Pangan Perkasa dan mengabulkan sebagian rekonvensi (gugatan balik) PT Ayam Geprek Benny Sujono. Merasa dirugikan, pihak Ruben Onsu ajukan kasasi.
Tetapi, dalam putusannya, MA menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Akibat putusan tersebut, enam dari 35 sertifikat milik PT Onsu Pangan Perkasa dibatalkan, terutama sertifikat kelas 43.
Hanya saja, Ruben Onsu dikatakan masih ada dua sertifikat kelas 43 dengan nama Geprek Bensu yang belum dibatalkan.
Baca Juga: Kisah Ruben Onsu Kaya dari Geprek Bensu, Helmy Yahya: Dia Ambil Untung SedIkit
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV