Mengenal Cara Kerja Performing Rights, Poin yang Digugat Armand Maulana dkk ke MK
Musik | 14 Maret 2025, 00:00 WIBDengan adanya performing rights, musisi dan komposer dapat terus berkarya karena mereka mendapatkan penghasilan dari karyanya, bukan hanya dari penjualan rekaman atau konser. B
Baca Juga: Polisi Bubarkan Tawuran Remaja 'Perang Sarung' di Surabaya Saat Sahur
Bagaimana Performing Rights Bekerja?
Performing rights dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Performing Rights Organizations (PROs) yang bertindak sebagai perantara antara pemilik hak cipta dan pengguna musik.
Beberapa langkah dalam sistem ini meliputi:
- Penggunaan Musik di Ruang Publik
- Musik yang dimainkan di radio, TV, konser, restoran, atau platform digital harus memiliki izin dari pemegang hak cipta.
Pengumpulan Royalti Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti ASCAP, BMI, SESAC (AS), PRS (UK), dan LMKN, WAMI (Indonesia) mengawasi dan mengumpulkan royalti dari pengguna musik yang telah memperoleh lisensi.
Distribusi royalti yang terkumpul kemudian didistribusikan kepada pencipta lagu dan penerbit musik sesuai dengan jumlah pemutaran atau pemakaian karya mereka.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV